Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai, minimnya hukuman bagi mereka yang sengaja melacurkan tubuhnya menjadi salah satu penyebab semakin maraknya pelacuran di kalangan apa pun sehingga dibutuhkan sanksi tegas terhadap mereka.
"Pihak kepolisian atau penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas kepada mereka," kata dia saat dihubungi, Senin (11/5/2015).
Usulan itu menyusul tidak mampunya hukum di Indonesia untuk menjerat pelaku prostitusi. Mucikari atau gembong prostitusi sendiri hanya dikenakan hukuman yang terbilang ringan. Mereka hanya bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Hukumannya ialah satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 15.000.
Reza menjelaskan, ada dua tipe pelacur. Pertama adalah pelacur yang melakukannya karena keterpaksaan, seperti menjadi korban trafficking atau dijebak, dan yang kedua adalah dengan sengaja memilih untuk bekerja sebagai pelacur.
Pelacur yang melakukannya karena terpaksa, lanjut Reza, bisa disebut korban karena mereka dijebak atau menjadi korban kejahatan. Pelacur tipe ini tidak bisa dihukum karena merupakan korban.
"Namun, bagi yang sengaja melakukan prostitusi tidak bisa disebut korban, dan ini harus dihukum," kata Reza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.