Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Sebut Bocah AD Sudah Sering Tak Diberi Makan Orangtuanya

Kompas.com - 15/05/2015, 09:01 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menyebutkan, AD (8) mendapat perlakuan salah dari orangtuanya lebih dari sekali. Tindakan perlakuan salah dan penelantaran itu sudah terjadi berulang-ulang dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Kemarin bukan yang pertama kali. Dari informasi yang kita dapat, ternyata sudah sering AD tidak boleh masuk ke rumah dan tidak dikasih makan," kata Erlinda, Kamis (14/5/2015) malam.

Hal ini mendukung keterangan salah satu tetangga yang bernama Agustini (47). Agustini menduga AD juga disiksa oleh orangtuanya, T (45) dan N (42). Bukan hanya terhadap AD, Agustini menduga empat saudara AD, yakni L (10), C (10), AL (5), dan DN (4), juga mendapat siksaan.

Menurut Agustini, dugaan itu muncul saat mengetahui ada benjolan di kepala AD. Selain itu, saat AD berada di luar rumah, sempat terdengar suara jeritan anak-anak dari dalam rumah tersebut.

"Ada suara jeritan dari dalam rumah. Tetapi, waktu itu, si AD lagi diamankan oleh warga, berarti tinggal empat saudaranya kan," ujar Agustini.

Secara terpisah, T dan N membantah telah menyiksa anak-anaknya. T mengaku dia memang pernah memukul AD, tetapi itu karena anak laki-laki satu-satunya tersebut telah berbuat salah dengan merusak barang berharga miliknya.

"Ya, paling saya menempeleng kepalanya. Dia habis ngerusak handphone saya yang baru beli. Tapi, menempelengnya enggak keras-keras," kata T.

T menuding tetangga di sekitar rumahnya menyebarkan fitnah. Menurut dia, AD merupakan anak yang pintar dan cerdas. AD pun diberi kebebasan selama di sana, tetapi tetap berada di dalam pengawasan orangtua.

"Kita kasih kunci rumah ke dia, jadi bebas mau keluar-masuk kapan saja. Anaknya pintar gitu kok, anak laki satu-satunya, ngapain saya kasarin? Kan nanti dia yang dapat warisan," ujar T.

T dan N menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 1 kali 24 jam terhitung sejak hari Kamis kemarin. Pihak KPAI sudah melaporkan T dan N ke polisi dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak, perlakuan salah, kekerasan fisik dan psikis terhadap anak yang diatur dalam Pasal 77 B jo Pasal 76 B dan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dari pasal berlapis ini di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com