Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjara dan Denda Bisa Hancurkan Fondasi Keluarga Penelantar Anak

Kompas.com - 15/05/2015, 10:47 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal pidana berlapis yang akan dijeratkan kepada orangtua yang menelantarkan anak-anaknya dianggap tidak tepat untuk kasus tersebut. Psikolog Reza Indragiri Amriel menilai, penyelesaian masalah itu seharusnya menggunakan pendekatan kekeluargaan agar fondasi keluarga itu terbangun kembali.

"Penjara dan denda justru semakin menghancurkan fondasi keluarga tersebut. Bukankah tujuan utama semestinya adalah mengutuhkan keluarga tersebut kembali dan mengefektifkan peran orangtua?" ujar Reza Indragiri Amriel kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2015) pagi.

Meski pola asuh pada anak-anak itu tergolong salah, orangtua tersebut tidak serta-merta ditindak sebagai pelaku kejahatan. Menurut Reza, hal itu terjadi karena kurang pahamnya mereka untuk berperan efektif sebagai orangtua biologis.

Terapi keluarga, parenting course, dan sejenisnya bisa menjadi langkah yang diprioritaskan untuk mengedukasi wawasan orangtua itu agar tidak salah lagi mengasuh anak-anaknya.

"Memang ada pasal yang memungkinkan pencabutan kuasa asuh. Tapi, sekali lagi, kalimatnya jangan berhenti sampai di situ, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga perlu meninjau opsi lain agar kepentingan anak bisa lebih terpenuhi," kata dosen psikologi forensik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan Universitas Indonesia itu.

Reza menambahkan, selain menyuruh orangtua menjalani edukasi pengasuhan anak, pemerintah juga sebaiknya mengawasi penyelesaian kasus tersebut agar anak yang menjadi korban tidak telantar kembali.

"Negara menyupervisi proses edukasi tersebut. Jika orangtua kembali abai, penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Begitu sepantasnya terobosan hukum terhadap orangtua yang menelantarkan anak-anaknya di Cibubur," ujar Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com