Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Gerindra Nilai Ahok Tak Akan Kesulitan Maju di Pilkada 2017

Kompas.com - 27/05/2015, 14:59 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan partainya dan partai-partai lain yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) tidak akan mungkin mencalonkan gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pilkada 2017. Namun ia menyakini mantan kader partainya itu tidak akan menemui kesulitan untuk maju dalam bursa pencalonan.

Jika nantinya Ahok akan maju melalui jalur independen, Syarif meyakini mantan Bupati Belitung Timur itu tidak akan kesulitan untuk memenuhi persyaratan baru KPU yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Kepala Daerah.

Sebab, kata Syarif, Ahok memiliki banyak keuntungan terkait statusnya sebagai gubernur petahana.

"Kita lihat saja nanti. Kan Ahok pede, jalur independen oke jalur parpol oke. Menurut saya buat Ahok (untuk maju) tidak sulit, dia petahana. Lain buat calon independen yang lain sulit sekali," ujar Syrief di gedung DPRD DKI, Rabu (27/5/54333.

Seperti diberitakan, dalam peraturan terbaru KPU disebutkan bahwa calon independen yang akan maju dalam Pilkada di daerah dengan jumlah penduduk 6-12 juta harus mendapatkan dukungan minimal 7,5 persen.

Dukungan ditunjukan dengan pengumpulan fotokopi e-KTP. Syarif menyatakan tidak setuju dengan adanya anggapan yang menyatakan peraturan tersebut memperberat kesempatan calon independen untuk maju.

Sebab syarat dukungan yang dibutuhkan minimal hanya 7,5 persen. Menurut Syarif, angka tersebut tidak apa-apanya bila dibandingkan dengan syarat minimum yang dibutuhkan parpol untuk bisa memajukan calon. Yakni mencapai minimal 20 persen suara.

"Kalau parpol harus minimal 20 persen kursi, mestinya yang independen 12 persen dong biar mendekati equal dari syarat parpol. Tetapi kan UU-nya sudah diketok palu, ya sudah, lah" ujar dia.

Sebagai informasi, dalam peraturan baru KPU, seorang calon independen yang akan maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dengan jumlah penduduk kurang dari dua juta, maka ia harus memiliki 10 persen dukungan dalam bentuk fotokopi KTP dan formulir yang ditandatangani pendukungnya.

Untuk jumlah penduduk 2-6 juta, syarat dukungannya minimal harus 8,5 persen dan untuk daerah dengan jumlah penduduk 6-12 juta, maka calon independen harus mendapatkan dukungan minimal 7,5 persen.

Untuk calon bupati atau wakil bupati, tiap calon independen harus mendapat dukungan 10 persen di daerah yang jumlah penduduknya mencapai 250.000 jiwa.

Lalu 8,5 persen dukungan untuk daerah dengan jumlah penduduk 250.000-500.000, 7,5 persen untuk daerah dengan jumlah penduduk 500.000-1 juta, dan harus mendapat dukungan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com