Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Jakarta Pusat Mengaku Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi UPS

Kompas.com - 27/05/2015, 21:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Tindak pidana korupsi atas pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD tahun 2014 DKI Jakarta kini turut menyeret Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede.

Mangara memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/5/2015) malam. [Baca: Wali Kota Jakpus Diperiksa Bareskrim soal UPS, Ini Kata Ahok]

Namun, Mangara membantah terlibat atas pengeluaran belanja hingga Rp 1,2 triliun tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa kedatangannya ke Bareskrim untuk memberikan kesaksian selama dia menjabat sebagai Sekretaris DPRD DKI Jakarta pada 2014.

"Saya diperiksa sebagai saksi di mana pada saat itu saya menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD," kata Mangara, Rabu (27/5/2015).

Tidak hanya itu, dia juga ditanyakan apakah mengenal kedua orang terduga korupsi, yakni Alex Usman, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soelaiman, selaku PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, pada tahun anggaran 2014 lalu.

"Kalau untuk kenal, saya tidak kenal dengan Alex Usman atau tersangka lainnya. Pertanyaan penyidik mengenai seputar persidangan anggota DPRD dalam menganggarkan UPS," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Wiyagus mengatakan, pemeriksaan terhadap Mangara Pardede sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sebanyak 49 unit UPS yang tersebar di SMA wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun 2014 lalu.

"Benar telah bersedia datang dan diperiksa penyidik, pemeriksaan untuk kesaksian atas tersangka AU," kata Wiyagus saat dihubungi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede menyusul ditangkapnya kedua orang terduga korupsi, yakni Alex Usman dan Zaenal Soelaiman.

Keduanya disangkakan terlibat dalam persekutuan tindak pidana korupsi dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. (Dwi Rizki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com