J menyampaikan permohonan maafnya kepada orangtua korban. Ia juga meminta maaf kepada sesama rekan guru dan juga kepala sekolah tempatnya mengajar. J tak banyak bicara ketika ditanya apa yang mendorongnya melakukan perbuatan itu.
"Karena khilaf tadi," ujar J.
J adalah guru yang baru beberapa bulan mengajar di sekolah tersebut. Sebelumnya, ia adalah guru SD pula di wilayah Kramat Jati. Ia membantah melakukan pencabulan di sekolah lainnya.
"Tidak pernah," kata dia.
Meski demikian, polisi tetap menyelidiki pengakuan tersangka ini. Polisi berharap pihak yang merasa pernah menjadi korban dapat melaporkan kepada polisi.
"Akan kita kembangkan. Makanya saya sampaikan, apabila ada korban lain, ini sebagai laporan, tolong disampaikan ke Polres Metro Jakarta Timur," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faroq.
Pelaku terancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pencabulan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.