Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, pelaku ditangkap petugas pada Kamis (28/5/2015). Pelaku ditangkap setelah tiga orangtua murid yang anaknya dicabuli melapor.
"Pelaku menyalahi asusila dengan melakukan perbuatan yang tidak senonoh," kata Umar di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (29/5/2015).
Umar mengatakan, pelaku diketahui melakukan aksi pencabulan di dalam area sekolah sewaktu jam istirahat dan juga jam pulang sekolah. [Baca: Guru yang Diduga Cabuli Murid SD Belum Ditahan, Apa Alasan Polisi?]
Para korbannya tak berkutik lantaran J melampiaskan nafsunya dengan ancaman serta iming-iming uang mulai Rp 10.000 sampai Rp 20.000.
"Dalam aksinya, ada sedikit ancaman, jangan bilang siapa-siapa, kemudian memberikan hadiah. Namanya anak kan tidak mengerti, masih umur 10 tahun dan kelas 3 SD," ujar Umar.
Umar menyebutkan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali. Bahkan, ada yang sampai 10 kali dicabuli. Umar berterima kasih karena orangtua korban berani untuk melapor. [Baca: Guru J Mengaku Cabuli Muridnya Sendiri karena Lupa]
Sebab, jika tidak, kejadian pencabulan itu tak akan terungkap. Pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sebab, pelaku diketahui pernah mengajar di sekolah SD lain di wilayah Kramat Jati.
"Akan kita kembangkan. Makanya, saya sampaikan, apabila ada korban lain, ini sebagai laporan, tolong disampaikan ke Polres Metro Jakarta Timur," ujar Umar.
Kini, guru berinisial J itu mendekam di balik jeruji besi. Pelaku terancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.