Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Tiga Muridnya, Guru SD di Cipayung Ditangkap

Kompas.com - 29/05/2015, 16:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru sebuah sekolah dasar (SD) di Cipayung, Jakarta Timur, yang diduga telah berbuat cabul terhadap muridnya, ditangkap oleh aparat kepolisian. Guru berinisial J tersebut diduga telah mencabuli tiga muridnya.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, pelaku ditangkap petugas pada Kamis (28/5/2015). Pelaku ditangkap setelah tiga orangtua murid yang anaknya dicabuli melapor.

"Pelaku menyalahi asusila dengan melakukan perbuatan yang tidak senonoh," kata Umar di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (29/5/2015).

Umar mengatakan, pelaku diketahui melakukan aksi pencabulan di dalam area sekolah sewaktu jam istirahat dan juga jam pulang sekolah. [Baca: Guru yang Diduga Cabuli Murid SD Belum Ditahan, Apa Alasan Polisi?]

Para korbannya tak berkutik lantaran J melampiaskan nafsunya dengan ancaman serta iming-iming uang mulai Rp 10.000 sampai Rp 20.000.

"Dalam aksinya, ada sedikit ancaman, jangan bilang siapa-siapa, kemudian memberikan hadiah. Namanya anak kan tidak mengerti, masih umur 10 tahun dan kelas 3 SD," ujar Umar.

Umar menyebutkan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali. Bahkan, ada yang sampai 10 kali dicabuli. Umar berterima kasih karena orangtua korban berani untuk melapor. [Baca: Guru J Mengaku Cabuli Muridnya Sendiri karena Lupa]

Sebab, jika tidak, kejadian pencabulan itu tak akan terungkap. Pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sebab, pelaku diketahui pernah mengajar di sekolah SD lain di wilayah Kramat Jati.

"Akan kita kembangkan. Makanya, saya sampaikan, apabila ada korban lain, ini sebagai laporan, tolong disampaikan ke Polres Metro Jakarta Timur," ujar Umar.

Kini, guru berinisial J itu mendekam di balik jeruji besi. Pelaku terancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com