Basuki pun telah menginstruksikan sanksi ini kepada Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadisantoso. "Saya sudah ingatkan Pak Kukuh juga, kalau barang dagangan disita, jangan kasih tebus, persulit, barang ditaruh di Cakung. Dipersulit saja," kata Basuki di Balai Kota, Senin (8/6/2015).
Atas kebijakan barunya ini, Basuki mengaku tidak takut digugat oleh para pedagang Tanah Abang ke Ombudsman. Menurut Basuki, PKL Tanah Abang memang harus diberi sanksi tegas. Pasalnya, mereka selama ini sudah membandel dengan menolak direlokasi ke Blok G dan memilih tetap berdagang di jalan.
Dampaknya, ruas jalan di kawasan Tanah Abang kembali padat oleh PKL. Tak hanya itu, parkir liar juga membuat kawasan itu semakin macet.
Basuki pernah menganalogikan penertiban PKL Tanah Abang dengan kisah film kartun Tom and Jerry. Tom diibaratkan sebagai personel Satpol PP dan Jerry adalah PKL Tanah Abang.
Penerapan sanksi baru itu atas kekecewaan pada ringannya hukuman yang berlaku pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Hakim cuma memutuskan pedagang didenda Rp 50.000 sampai Rp 70.000, mana kapok pedagangnya. Mereka bayar preman saja berani Rp 50.000 seharinya," kata Basuki.
Oleh karena itu, Basuki menegaskan akan menggugat penyewa lahan negara yang menjadikannya tempat berdagang kepada Bareskrim Polri atas tindak korupsi.
"Saya enggak mau toleransi lagi karena harus kerja sama sama kepolisian. Kalau kami yang nangkap mereka soalnya orang kami (Satpol PP) yang digebukin mereka," kata Basuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.