"Kondisi kita sekarang itu kurang orang untuk intelijen di lapangan. Sudah banyak yang pensiun. Kalau masyarakat ada yang lihat, bisa lapor ke kami," kata Masrokhan, Senin (15/6/2015) siang.
Dinas Sosial DKI memetakan ada 32 titik rawan PMKS di Jakarta yang tersebar di lima wilayah kota. Untuk memantau semua titik rawan itu, Masrokhan mengandalkan operasi turun ke lapangan bersama Satpol PP yang telah dimulai sejak Jumat (12/6/2015) malam.
Operasi tersebut dilaksanakan hampir setiap hari untuk mengantisipasi serbuan PMKS yang terjadi setiap tujuh hari sebelum Ramadhan dan tujuh hari setelah Lebaran. Bagi PMKS yang terjaring, akan diperiksa formulir perjanjian yang sebelumnya telah diisi oleh PMKS.
Formulir itu berisi pernyataan yang menyebutkan tidak akan kembali lagi ke Jakarta untuk mengemis. Apabila datang lagi dan ketahuan, maka pengemis akan digugat ke kepolisian dan dipidanakan.
Keberadaan PMKS melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.