Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Minta Pengusaha Hiburan Malam Taati Aturan Jam Operasional

Kompas.com - 16/06/2015, 06:58 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha hiburan malam dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk membahas terkait waktu operasional usahanya saat Ramadhan, Senin (15/6/2015). Dalam pemanggilan tersebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian meminta mereka menaati Peraturan Daerah yang berlaku mengenai waktu operasional.

"Saya berharap para pengusaha hiburan malam menaati peraturan yang sudah ada," kata Tito di Balai Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/6/2015) malam.

Untuk mengawasi hal tersebut, Tito membentuk tim satgas khusus. Hal ini untuk memastikan pengusaha menaati peraturan tersebut. "Saya perintahkan untuk membuat tim satgas khusus untuk mengawasi tempat hiburan malam," ucap Tito.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Widjanarko mengatakan pemanggilan pihaknya akan mengawasi secara ketat waktu operasional hiburan malam. Ia juga tak akan segan memberikan sanksi jika pengusahan terbukti melanggar.

"Kita akan lakukan tindakan jika membandel, dari teguran sampai aksi nyata berupa penertiban," kata Budi.

Hal ini, kata Budi, juga untuk memastikan tidak ada organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping. Namun, hal itu akan terwujud jika pengusaha menaati peraturan tersebut.

"Dengan adanya ini tidak ada lagi pergerakan instansi lain untuk melakukan penertiban selain pihak kepolisian," ucap Budi.

Di pihak pengusaha, yakni Asosiasi Pengusaha Hiburan Seluruh Indonesia mengatakan pihaknya akan menaati peraturan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan usahanya tetap berjalan selama Ramadhan.

"Daripada tidak dibuka sama sekali, mending diatur jam operasionalnya. Kalau tidak buka sama sekali, gimana kita bayar pegawai dan THR," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Seluruh Indonesia Adrian Maulite, Senin.

Sebagai mitra kepolisian, asosiasi ini sadar pentingnya membahas persoalan ini. "Kami kan mira dari kepolisian. Jadi perlu diskusi untuk membahas persoalan tempat hiburan malam selama Ramadhan," ungkap Maulite.

Peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.

Berdasarkan penerapan peraturan pada tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan Ramadhan adalah kelab malam, diskotek, tempat mandi uap (spa), griya pijat, dan lokasi permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.

Selanjutnya, usaha bar, baik yang berdiri sendiri maupun yang melekat pada kelab malam, diskotek, tempat mandi uap, griya pijat, dan lokasi bola ketangkasan, diminta mematuhi aturan tersebut.

Adapun tempat hiburan yang terkena pembatasan jam operasional adalah tempat karaoke, live music, serta biliar di tempat karaoke dan live music. Pembatasan tersebut berupa jam buka pada pukul 20.30 WIB dan tutup pada pukul 01.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Megapolitan
Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com