Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, kedua oknum polisi itu tertangkap berkat pengembangan dari dua sopir angkot yang ditangkap sebelumnya. Mereka adalah perantara polisi dan orang yang hendak menyewa senpi.
Kedua orang itu ditangkap pada Senin (8/6/2015) lalu di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Saat itu, mereka tengah berada di angkutan umum D 01 jurusan Lebak Bulus-Ciputat.
Dua orang itu pun mengatakan senjata itu didapat dari dua orang polisi. Mereka merupakan anggota polisi yang berasal dari Polsek Ciputat dan Polsek Pamulang.
"Mereka menyewakan senjata api ilegal. Sekarang ditangani Propam Polda," kata Audie saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2015).
Dari informasi yang dihimpun, dua anggota polisi itu bernama Ajun Inspektur Dua DK (39) yang merupakan anggota Unit Lantas Polsek Ciputat dan Ajun Inspektur Satu JS (46) yang merupakan buser Polsek Pamulang.
DK ditangkap di Mapolsek Pondok Cabe atas bantuan Kanit Lantas, sedangkan JS ditangkap di Mapolsek Pamulang atas bantuan Kapolsek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.