"Petugas (Dinas Pelayanan) pajak kami memang masalah, mungkin mereka terima uang. Makanya sekarang lagi saya selidiki," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (16/6/2015).
Bahkan, ia menyebut ada oknum PNS Dinas Pelayanan Pajak yang jarang masuk kantor namun harta kekayaannya bertambah.
"Ada PNS yang lama enggak masuk, tetapi bisa beli Toyota Fortuner. Tetapi itu baru isu, sih, itu PNS-nya dari Dinas Pelayanan Pajak," kata Ahok, sapaan Basuki menambahkan.
Sebelumnya Basuki telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.
Basuki beralasan iklan rokok itu dapat memengaruhi anak-anak di bawah umur untuk mencoba. Lebih lanjut, Basuki menegaskan, Pemprov DKI tidak akan lagi menerima izin reklame rokok.
Sementara untuk reklame rokok yang masih terpasang di wilayah Jakarta, tidak akan lagi diperpanjang izinnya. Ia menetapkan pergub ini pada 7 Januari 2015 lalu.
Penyelenggara reklame rokok yang melanggar akan terkena teguran tertulis, pembongkaran reklame, serta pencabutan izin.
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan, ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Januari 2015 dan diundangkan tanggal 13 Januari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.