Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber Klaim Bayar Pajak, Organda Tetap Berkeras

Kompas.com - 20/06/2015, 11:52 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organda tetap berkeras sekalipun pengelola aplikasi pemesanan taksi Uber telah menyatakan mereka memenuhi semua kewajiban pajak. Organda lalu meminta pengelola layanan Uber memperjelas jenis pajak yang dibayarkan. 

"Mesti diperjelas. Kalau bayar pajak, pajak apa?" kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Shafruhan mengatakan, di Indonesia ada beragam jenis pajak. Termasuk pajak usaha yang juga jenisnya beragam. "Dalam bentuk apa pajak itu. Apakah pajak itu sesuai dengan kegiatan usaha. Misalnya saya bayar pajak pribadi. Saya juga punya perusahaan, jadi bayar pajak perusahaan, pajak usaha. Dalam bentuk apa usahanya. Kan tentunya semua kegiatan dalam bentuk usaha ada aturan pehitungan pajak sendiri," kata Shafruhan.

Apa pun alasan Uber, Shafruhan berkeras, taksi berpelat hitam itu sudah melanggar aturan dan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga perlu ditindak dengan tegas.

"Dia melanggar undang-undang terutama berkaitan dengan transportasi apakah itu sewa atau yang berkaitan dengan angkutan jalan dan lalu lintas, semua diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Salah satunya harus ada PT nya. Kalau di Jakarta ada Perdanya," kata Shafruhan.

Sebelumnya, perusahaan Uber membantah tudingan yang menyebutkan mereka tidak membayar pajak dari keuntungan layanan taksi yang mereka jalankan di Jakarta. Mereka menyatakan selalu mematuhi segala peraturan perpajakan yang berlaku di seluruh kota tempat mereka beroperasi

Di sisi lain, Uber adalah perusahaan penyedia aplikasi menyediakan aplikasi smartphone yang menghubungkan konsumen dengan kendaraan dari perusahaan rental mobil berizin, yang menjadi rekanan Uber.

"Kami enggak tahu pasal mana yang dikenakan kepada kami? Sebab Uber itu perusahaan aplikasi dan bukan perusahaan angkutan. Sementara, kami membawa mobil dari perusahaan rental yang mempunyai izin resmi. Jadi bisa dibilang, Uber itu hanya perantara antara penumpang dengan perusahaan rental mobil. Nah, rental mobilnya legal kok, berizin Pak," ungkap Herman, seorang pengendara Uber.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com