Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap muridnya, L (3,5) di Sekolah Saint Monica itu dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara.
"Terdakwa kita tuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan sesuai Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Theodora seusai persidangan.
Tuntutan itu hanya separuh dari harapan keluarga korban yang meminta JPU untuk mengajukan tuntutan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal tersebut.
Pantauan Kompas.com, sidang tuntutan yang dipimpin majelis hakim Ifa Sudewi serta majelis hakim anggota Tenri Muslinda dan IBN Oka Diputra tersebut berlangsung tertutup selama 45 menit.
Terdakwa yang mengenakan baju putih dengan rompi merah tahanan sesekali mencatat materi persidangan di buku sakunya.
Raut pasrah terpancar saat terdakwa melihat ke arah wartawan yang mengabadikan gambar dari balik pintu kaca yang tertutup.
Menurut Theodora, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, yakni terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa selaku pendidik seharusnya mengayomi muridnya. Sedangkan korban mengalami trauma tidak mau sekolah, serta luka lecet di bagian kelaminnya," kata Theodora.
Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa dianggap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya sehingga tidak layak jika harus dituntut maksimal selama 15 tahun penjara.
HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara, 6 Agustus 2014 lalu. HR diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu.
Kemudian, HR resmi duduk di kursi terdakwa terkait kasus tersebut, Rabu (4/3/2015). Sidang selanjutnya akan kembali digelar di PN Jakut dengan agenda mendengarkan pleidoi (pembelaan) dari terdakwa, Rabu (1/7/2015) depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.