Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Saint Monica Dituntut Delapan Tahun Penjara

Kompas.com - 24/06/2015, 16:36 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Miss HR alias S hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (24/6/2015).

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap muridnya, L (3,5) di Sekolah Saint Monica itu dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara.

"Terdakwa kita tuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan sesuai Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Theodora seusai persidangan.

Tuntutan itu hanya separuh dari harapan keluarga korban yang meminta JPU untuk mengajukan tuntutan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal tersebut.

Pantauan Kompas.com, sidang tuntutan yang dipimpin majelis hakim Ifa Sudewi serta majelis hakim anggota Tenri Muslinda dan IBN Oka Diputra tersebut berlangsung tertutup selama 45 menit.

Terdakwa yang mengenakan baju putih dengan rompi merah tahanan sesekali mencatat materi persidangan di buku sakunya.

Raut pasrah terpancar saat terdakwa melihat ke arah wartawan yang mengabadikan gambar dari balik pintu kaca yang tertutup.

Menurut Theodora, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, yakni terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa selaku pendidik seharusnya mengayomi muridnya. Sedangkan korban mengalami trauma tidak mau sekolah, serta luka lecet di bagian kelaminnya," kata Theodora.

Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa dianggap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya sehingga tidak layak jika harus dituntut maksimal selama 15 tahun penjara.

HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara, 6 Agustus 2014 lalu. HR diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu.

Kemudian, HR resmi duduk di kursi terdakwa terkait kasus tersebut, Rabu (4/3/2015). Sidang selanjutnya akan kembali digelar di PN Jakut dengan agenda mendengarkan pleidoi (pembelaan) dari terdakwa, Rabu (1/7/2015) depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com