JAKARTA, KOMPAS.com - Mengapa banyak masyarakat yang malas membuat laporan polisi? Beragam jawaban dilontarkan oleh masyarakat. Beberapa bahkan mengutarakan protesnya secara langsung ketika akun Facebook Divisi Humas Polri mem-post tulisan tentang pentingnya membuat laporan polisi.
Pemilik akun Facebook Fadli Doni Sib misalnya, yang menceritakan pengalaman adiknya yang menjadi korban penipuan dengan cara hipnotis. Ketika akan membuat laporan, adik Doni malah harus dilempar-lempar oleh polisi. Akhirnya karena tidak memiliki waktu yang banyak, laporan pun urung dibuat.
"Adik saya pernah dihipnotis kena transfer 6 jt. Lapor ke polsek suruh ke polres. Sampai polres suruh ke polda. Akhirnya dia memutuskan tidak jadi nelapor karena terlalu RIBET! Sementara ada kesibukan kuliah," tulis Doni, Minggu (28/6/2015).
Pemilik akun Fadli Abdillah bahkan mengatakan bahwa membuat laporan polisi adalah hal yang percuma. Sebab, laporan-laporan tersebut hanya ditumpuk begitu saja di atas meja, tanpa ada tindak lanjut.
"Bikin laporan cuma untuk ditumpuk di atas meja," tulis Fadli.
Netizen lain justru mengungkapkan pengalamannya dimintai sejumlah uang ketika membuat laporan polisi. Padahal, ketika itu dia sedang mengurus surat kehilangan motornya. Hal tersebut juga merupakan salah satu alasan masyarakat malas ke kantor polisi untuk membuat laporan. Apalagi mengenai kasus-kasus kehilangan.
Salah seorang netizen mengeluhkan lamanya proses pembuatan laporan polisi. Lamanya proses tersebut justru dinilai membuat tindak pidana yang seharusnya cepat terbongkar, menjadi lama.
"dulu saya lapor sama ngurus surat kehilangan motor ndan.. tapi yang terjadi pas buat b.a.p diminta 150.. pas di interview reserse dimintain 200.. ini yang namanya anti kkn ??" tulis pemilik akun Eza Rizqinianto SiBraveman.
"kehilangan pukul 10 malem... bikin laporan ampe jam 4 subuh... yaaaa udah kaburrrr jauh donk maliang nyaa gkgkgkgkkg" tulis Nofri Ade Pratama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.