Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Taksi Uber, Pemerintah Dinilai Hadapi "Turbulensi"

Kompas.com - 02/07/2015, 09:15 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan taksi Uber yang sudah beroperasi di Jakarta hampir satu tahun masih belum lepas dari pro dan kontra. Pengoperasian taksi yang menggunakan mobil sewaan tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk inovasi yang menyalahi regulasi.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Soegeng Poernomo mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah diskusi yang mempertemukan pihak Organda DKI, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, dengan pihak taksi Uber di Kemanggisan, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2015) malam.

Menurut Soegeng, sampai saat ini, taksi Uber cukup diminati di Jakarta. "Uber atau sejenisnya, kalau tidak digunakan masyarakat, akan mati dengan sendirinya. Kenyataannya, sampai saat ini masih ada," kata Soegeng.

Inovasi yang digunakan Uber adalah menggunakan aplikasi yang mempertemukan sopir dengan mobil sewaannya ke penumpang yang memesan jasa transportasi dari aplikasi yang sama.

Dari sisi konsumen, sementara ini cukup banyak pengguna taksi Uber yang mengaku puas dengan pelayanannya. Masalah lain datang terkait perizinan dan regulasi.

Uber dianggap menyalahi aturan yang mengharuskan kendaraan umum memakai plat kuning, penetapan tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur setempat, dan sebagainya.

Namun regulasi yang ada saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sama sekali tidak mengatur tentang inovasi yang diterapkan Uber.

Menurut Soegeng, kondisi seperti itu sangat wajar terjadi di negara berkembang. Di satu sisi, inovasi semakin cepat terjadi karena didukung perkembangan teknologi, sedangkan di sisi lainnya, regulasi pemerintah belum siap dengan inovasi-inovasi tersebut.

"Ciri khas negara berkembang, regulasi terhambat, ketinggalan sama inovasi. Kondisi ini yang dinamakan 'turbulensi'," tambah Soegeng.

Solusi dari kondisi "turbulensi" ini yaitu pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan teknologi dalam bisnis jasa transportasi.

Wakil Ketua Komisi 5 DPR RI Yudi Widiana yang turut hadir dalam acara itu menyanggupi saran Soegeng. Yudi pun mengumumkan akan segera menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional.

Harapannya, dengan ada regulasi yang mengatur secara khusus, tidak ada lagi "gesekan" yang terjadi di lapangan. Regulasi itu tidak hanya untuk taksi Uber, tetapi juga bagi pengusaha penyedia jasa transportasi lainnya, seperti Go-Jek, Grab Bike dan Grab Taxi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com