Tidak hanya itu, aplikasi itu juga memiliki sebuah fitur bernama SOS Button. Menurut Alan, melalui fitur tersebut, kepolisian bisa melacak taksi Uber yang mengalami masalah pada keamanannya.
"SOS Button ini bisa digunakan pengendara untuk segera mengontak pihak berwenang saat dia menghadapi sebuah situasi yang tidak terduga atau keadaan darurat. Polisi bisa langsung menangani masalah itu," kata Alan.
Keberadaan layanan taksi Uber di Jakarta sendiri sudah hampir satu tahun. Namun, sejumlah pihak, termasuk Pemprov DKI Jakarta, melakukan penolakan terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi ini. Alasannya, selain faktor keamanan yang belum terjamin, status Uber juga belum berbadan hukum yang jelas. Ditenggarai, karena tidak berbadan hukum yang jelas, Uber disebut tidak membayar pajak untuk bisnisnya.