Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Mobil Parkir, Panti Pijat Ini Ketahuan Beroperasi Saat Ramadhan

Kompas.com - 08/07/2015, 09:38 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Satu rumah toko (ruko) tempat panti pijat "V One Group V Six" di Jalan Sunter Agung, Blok G6 No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tetap beroperasi meski ada larangan buka saat Ramadhan.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara pun mendatangi panti pijat tersebut pada Selasa (7/7/2015).

"Petugas Satpol PP mendapati kejanggalan saat melihat teras ruko yang penuh dengan kendaraan roda dua, sepatu, dan sandal," ujar Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Suwarto, di lokasi.

Petugas sempat mencoba mencari tahu aktivitas di dalam ruko tersebut. Namun, tidak satu pun orang yang ada di dalam ruko merespons panggilan petugas.

Pintu depan ruko yang melayani panti pijat terlihat terkunci rapat. Namun, petugas tidak membuka paksa ruko tersebut.

"Orangnya pada ke mana ini? Halooo...! Pak, Bu..! Bisa dibuka sebentar?" panggil seorang petugas saat mencoba membuka pintu yang terkunci tersebut.

Namun, tidak ada jawaban dari dalam. Akhirnya, petugas hanya menyegel ruko tersebut tanpa menemui pemilik atau pihak yang bertanggung jawab terhadap panti pijat tersebut.

Menurut Suwarto, pihaknya mengetahui keberadaan panti pijat yang tetap buka saat Ramadhan ini dari laporan warga sekitar yang resah.

"Kita akan segel rukonya karena telah melanggar peraturan. Infomasi warga sini, panti pijat ini masih beroperasi saat bulan suci Ramadhan. Ini kan melanggar," ujarnya.

Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015.

Berdasarkan pernyataan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea beberapa waktu lalu, pengusaha yang tidak mengikuti aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 43 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

Adapun sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan tempat hiburan, sampai pencabutan izin operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com