Saat ditemui Kompas.com, Sabtu (1/8/2015), para juru parkir yang berada di Jalan Gajah Mada belum mengetahui soal aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai tarif tetap untuk parkir di pinggir jalan atau on street.
Tarif yang diberlakukan adalah Rp 5.000 per mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. (baca: Mulai 1 Agustus, Dishub DKI Tetapkan Tarif Parkir Pinggir Jalan)
"Belum tahu," ujar Mulyani, salah seorang juru parkir yang bertugas di depan Gajah Mada Plaza.
Hal yang sama juga disampaikan Agun, yang bertugas di sekitar Kantor PT Pelni. Karena belum mengetahui rencana pemberlakukan peraturan yang dibarengi dengan penetapan tarif baru itu, Agun masih memungut tarif parkir dengan besaran pada umumnya.
"Untuk motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000," ujar dia. (baca: Ini Alasan Ahok Terapkan Tarif Parkir Pinggir Jalan)
Berbeda dengan para juru parkir di Jalan Gajah Mada, para juru parkir di Jalan Juanda sudah mengetahui mengenai rencana pemberlakukan peraturan tersebut. Namun, mereka mengaku belum menerima pasokan karcis.
"Infonya sih hari ini, tapi enggak tahu juga kenapa belum ada (pasokan karcis)," ujar Mugiyanto, salah seorang juru parkir.
Rekan Mugiyanto, Anto memprediksi pasokan karcis dari Dinas Perhubungan dan Transportasi kemungkinan diberikan pada Senin (3/8/2015). (baca: Penerapan Tarif "Flat" pada Parkir "On Street" Dinilai Tak Efektif)
"Ini kan Sabtu, mungkin baru Senin kali, ya," ucap dia.
Mulai 1 Agustus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif tetap untuk parkir di pinggir jalan. Tarif yang diberlakukan adalah Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor per sekali parkir dan hanya satu kali pungut.
Pengguna jasa parkir diimbau untuk membayar retribusi parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan. Juru parkir yang bertugas di pinggir jalan akan dibekali karcis parkir resmi dari Dishubtrans DKI Jakarta. Jadi, mereka harus memberikan karcis tersebut kepada pengguna parkir.
Bila juru parkir tidak bisa memberikan karcis, maka dia bukan petugas resmi. Pengguna jasa parkir pun berhak menolak untuk membayar biaya retribusi parkir. (baca: Tak Diberi Karcis, Jangan Mau Bayar Parkir!)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.