Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Agustus, Dishub DKI Tetapkan Tarif Parkir Pinggir Jalan

Kompas.com - 30/07/2015, 22:08 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 1 Agustus 2015 mendatang, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan memberlakukan tarif baru untuk parkir di pinggir jalan atau on street. Tarif tersebut berlaku flat alias bukan progresif.

Kepala UP Parkir Dishub DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif layanan parkir, pemberlakuan tarif ialah Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Tarif itu berlaku untuk satu kali parkir.

Menurut Sunardi, tarif parkir yang baru ini dikategorikan naik. Sebab, kata dia, sebelumnya tarif untuk parkir di jalan tidak ada.

Namun, faktanya, pengguna jasa parkir sudah diminta tarif dengan nilai yang terkadang lebih tinggi oleh juru parkir tidak resmi sehingga, dengan kata lain, tarif parkir baru ini adalah penyamaan tarif parkir yang berlaku untuk semua jalan.

"Kecuali yang sudah ada terminal parkir elektronik (TPE) itu memang tarifnya progresif, tetapi kalau di luar itu sekali pungut saja," ujar Sunardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2015).

Ia menuturkan, penentuan tarif parkir on street tersebut bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Tarif baru ini diterapkan sebelum UP Parkir Dishub DKI memberlakukan TPE untuk semua parkir di pinggir jalan.

Sejauh ini, TPE hanya berlaku untuk sejumlah jalan di Jakarta, antara lain Jalan Agus Salim (Sabang), Jakarta Pusat, Jalan Falatehan, Jakarta Selatan, dan Jalan Boulevard Kepala Gading, Jakarta Utara.

Namun, menurut dia, secara bertahap, penggunaan TPE akan diperluas ke jalan-jalan lainnya. Karena itu, penetapan tarif parkir tersebut merupakan langkah penertiban sebelum pemasangan TPE.

Diketahui, jalan-jalan yang sudah dipasangi TPE tarif parkirnya bersifat progresif. Tarif berlaku per jam, Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Misalnya, mobil parkir tiga jam di jalan yang sudah dipasang TPE, pengemudinya wajib membayar Rp 15.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com