Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Ajukan Praperadilan dan Ditolak, Polisi Yakin Dedi Bukan Korban Salah Tangkap

Kompas.com - 02/08/2015, 22:17 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tukang ojek bernama Dedi (34), yang disebut-sebut sebagai korban salah tangkap ternyata pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat proses hukumnya sedang berjalan tahun 2014 silam. Hasilnya, gugatan prapradilan Dedi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tim lawyernya pihak tersangka itu sudah melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan dalil sah tidaknya penangkapan, dan sah tidaknya penahanan. Nah, dalam proses prapradilan di lembaga itu, diputus gugatan pemohon ditolak," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faroq, kepada wartawan, di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2015).

Karena hal itu, polisi menyatakan Dedi sah sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di PGC, Cililitan setahun silam itu. "Jadi, uji kebenaran mengenai penangkapan dan penahanan sudah ditegaskan oleh lembaga praperadilan. Bahwa tersangka Dedi ini sebagai tersangka, bukan salah tangkap," ujar Umar.

Umar melanjutkan, dalam prosesnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dedi bersalah. Namun, Dedi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Di Pengadilan Tinggi, Dedi kemudian dinyatakan tidak bersalah. "Itu adalah hak warga dan dinamika hukum, mengajukan banding, dan diputus Pengadilan Tinggi tidak bersalah. (Tapi) Dari pihak penuntut umum tidak terima putusan itu, kemungkinan akan melakuan kasasi," ujar Umar.

"Jadi apa yang disiarkan salah tangkap, masih ada tahapan kasasi dan peninjauan kembali, kalau itu memang belum inkracht," tambah Umar.

Sementara itu, terkait kabar bahwa Dedi dipaksa dan dipukuli untuk mengakui perbuatannya, Umar mengatakan, dalam proses penyidikan, polisi tidak mengejar pengakuan tersangka. "Dalam proses pengambilan keterangan dari tersangka, penyidik tidak perlu menuntut suatu pengakuan, tapi dari keterangan saksi dan alat bukti yang lain, cukup memberikan kontribusi positif bahwa Dedi adalah pelakunya," ujar Umar.

Umar bertanya mengapa keluarga tidak melapor pada saat itu kalau benar Dedi dianiaya penyidik. "Sedangkan apabila memang itu terjadi, anggota polisi yang aniaya dan memukul dikenakan sanksi pidana sama seperti masyarakat umum yang lain. Jadi diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jangan sekarang sekarang melapor," ujar Umar.

Sebelumnya, Pada 18 September 2014 lalu, terjadi keributan di pangkalan ojek di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang. Tukang ojek yang ada di pangkalan pun berupaya melerainya.  Namun, karena sakit hati, salah satu sopir angkot pulang dan kembali ke lokasi membawa senjata. Ia pun dikeroyok oleh sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya di sana. Peristiwa itu membuat sopir angkot itu tewas. 

Tujuh hari setelahnya, polisi dari Polres Metro Jakarta Timur mengejar orang yang menewaskan sopir angkot itu. Pelaku diketahui bernama Dodi yang berprofesi sebagai sopir angkot. Namun, bukannya menangkap Dodi, polisi justru menangkap Dedi. Padahal, saat kejadian, Dedi sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun, proses hukum tetap berjalan sehingga pria itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia pun mendekam di Rutan Cipinang. 

Kendati demikian, Nurohmah, istri Dedi, tidak menyerah. Ia meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH.  Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui release No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com