Ia yakin bila hal tersebut dapat dilakukan, maka ojek akan dapat dilegalkan sebagai angkutan umum. Nadiem menilai, bila ojek legal, bukan hanya pelaku usaha di bidang ojek yang diuntungkan, melainkan juga masyarakat. (Baca: Bos Go-Jek Ajak Semua Pengusaha Ojek Ajukan Revisi UU)
"Bayangkan kalau sampai tidak boleh naik ojek, gimana hidup kita," kata Nadiem seusai rapat di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Pria lulusan Harvard University ini memprediksi, saat ini ada jutaan orang di seluruh Indonesia yang menggantungkan hidup pada ojek. Atas dasar itu, ia menilai legalisasi ojek sebagai angkutan umum akan berdampak positif terhadap banyak orang.
"Masa pemerintah mau menindak 200.000 ojek di Jakarta, jutaan ojek di Indonesia. Enggak mungkin juga, kasihan mereka kan," ujar dia.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki usaha di bidang ojek untuk mengajukan revisi UU Nomor 22 ke DPR RI.
Andri menyampaikan hal tersebut seusai menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak jadi mengeluarkan peraturan yang melegalkan ojek sebagai angkutan umum.
Kepastian tersebut didapat seusai Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk membahas hal tersebut.
"Meski dibutuhkan, tetapi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah sangat jelas menyatakan ojek tidak dibenarkan sebagai angkutan umum," kata Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.