JAKARTA, KOMPAS — Puluhan portal penutup jalan masih ditemukan di sejumlah kawasan perumahan di wilayah Ibu Kota hingga Senin (10/8). Padahal, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan instruksi agar semua portal di kawasan perumahan dibuka untuk memperlancar arus lalu lintas.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 162 Tahun 2014, portal di perumahan harus dibuka untuk memperlancar arus lalu lintas. Instruksi itu ditujukan kepada semua lurah hingga wali kota di Jakarta.
Masih banyaknya portal jalan tersebut mematikan banyak akses dan pada akhirnya memicu parkir liar.
Berdasarkan pantauan di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, portal banyak ditemukan di Kelurahan Gunung, terutama di Jalan Hang Lekir, Jalan Kerinci, Jalan Bumi, dan Jalan Dimpo. Beberapa portal digembok sehingga jalan buntu.
Di RW 006 Kelurahan Gunung saja tercatat ada tujuh portal. Setiap hari pada pukul 23.00-06.00, hanya satu portal yang dibuka-tutup, enam portal lain ditutup dan digembok.
Portal di Jalan Hang Lekir III bahkan ditutup untuk mobil sepanjang hari. Jalan itu praktis menjadi jalan mati. Ruas jalan akhirnya difungsikan sebagai tempat parkir mobil para pengunjung salah satu restoran di sana.
Padahal, jalan itu seharusnya bisa digunakan untuk memutar balik dari Jalan Hang Lekir II menuju Jalan Hang Tuah Raya.
Mohammad Sya'ama, warga RW 006 Kelurahan Gunung sekaligus anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan Gunung, menyatakan, keamanan warga jadi alasan utama mengapa mereka menutup jalan dengan portal.
Portal di RW 006 itu awalnya dibangun pada 1998 saat ada kerusuhan di Jakarta. Sya'ama menuturkan, portal digunakan agar orang yang masuk ke permukiman bisa didata, terutama saat malam hari.
Selain itu, kata Sya'ama, jika portal dibuka, pengendara dari Jalan Hang Tuah Raya serta Jalan Hang Lekir I dan II akan masuk ke permukiman. "Sehingga permukiman pun ikut macet dan dipenuhi kendaraan," katanya.
Lurah Gunung Sjarifudin menyatakan, sejauh ini belum ada permintaan dari Wali Kota Jakarta Selatan untuk membuka atau membongkar portal-portal itu.
Portal-portal jalan yang tertutup juga terlihat di Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat. Senin siang, di Jalan Kapuas, Kelurahan Cideng, misalnya, tampak portal menutupi jalur menuju jalan tersebut. Tulisan "Portal Ditutup 24 Jam, Senin-Minggu" terpampang jelas di portal itu. Tampak dua mobil parkir di depan portal.
Alhasil, Jalan Kapuas tak bisa dilalui. Padahal, jalan itu dapat menghubungkan Jalan Musi dengan Jalan Cideng Barat. Jalan Musi yang selebar sekitar 8 meter selalu macet pada jam-jam padat pagi dan sore.
Sejumlah pengendara pun mengeluhkan penutupan portal yang telah berlangsung sekitar setahun terakhir. "Kayaknya jalan itu hanya punya warga di sana. Padahal, itu, kan, jalan umum," kata Harimudin (44), warga Cideng.
Khasan, petugas hansip di lingkungan itu, mengatakan, penutupan portal untuk menjaga keamanan lingkungan. "Di sini rawan pencurian," ucapnya.
Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengatakan, penutupan jalan dengan portal di beberapa titik, termasuk di Cideng, bisa dilakukan hanya untuk pengaturan lalu lintas. "Portal di kompleks tak boleh tertutup. Tak ada yang boleh eksklusif," ucapnya.
Di Jakarta Barat, sampai Senin sore, sebagian dari belasan portal jalan di lingkungan Kelurahan Tanjung Duren Utara masih ditutup. Padahal, Wali Kota Jakbar Anas Efendi sejak pekan lalu sudah berulang kali menyerukan agar portal jalan dibongkar total.
Menurut kriminolog UI, Kisnu Widagso, penutupan portal dengan alasan keamanan sebenarnya kurang tepat. Penutupan portal tanpa disertai patroli keliling dan pendirian pos jaga tidak akan ada artinya. (WIN/B01/B05)
______________________________
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Agustus 2015, di halaman 28 dengan judul "Perintah Pembukaan Portal Tak Diindahkan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.