Pengacara Robby, Pieter Ell, mengatakan, Robby merasa shock karena baru saja dipindah dari Rumah Tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Cipinang.
"Memang kondisinya kurang baik, seperti shock begitu karena tiba-tiba dipindahkan. Terkesan mendadak, karena baru dipindahkan tiga hari sebelum sidang," kata Pieter saat dihubungi, Selasa (18/8/2015) pagi.
Pieter mengatakan, sebagai kuasa hukum Robbie, dia tidak mendapatkan surat pemberitahuan terkait pemindahan Robbie tersebut. Namun, dia mengakui itu sepenuhnya adalah kewenangan jaksa.
Kendati demikian, Pieter memastikan kliennya itu akan hadir di persidangan. Sebab, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan yang harus disaksikan oleh terdakwa.
"Kita akan hadir, saya hadir, RA pasti hadir karena agendanya pembacaan dakwaan," kata dia.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, sidang perdana tersebut akan berlangsung pada siang. Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Effendi Muhtar.
"Dijadwalkan siang. Hakimnya Effendi Muhtar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.