Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mucikari RA Bisa Bebas jika...

Kompas.com - 19/06/2015, 15:53 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mucikari kalangan artis, RA, masih mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara proses hukum baginya masih bergulir. Namun, ia masih bisa bebas dari jeratan hukum jika penyidik tidak juga menyelesaikan pemberkasan untuknya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptadji mengaku telah memberikan tengat waktu kepada penyidik agar secepatnya melengkapi berkas perkara RA sebelum masa penahanan RA habis pada 19 Juli mendatang.

Sebab, jika berkas perkara RA tidak dapat membuktikan kesalahan RA setelah habis masa penahanannya, RA akan bebas demi hukum.

"Kita berikan tengat waktu secepatnya kepada penyidik. Sebelum masa tahanannya selesai, berkas itu sudah harus lengkap. Kalau tidak, dia bisa bebas demi hukum," ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/6/2015). [Baca: Pengacara Sebut Saksi Mucikari RA Berikutnya Artis "Pemain Lama"]

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, pemberkasan mucikari kalangan artis RA dinyatakan P19 atau belum lengkap.

Jaksa pun mengembalikan berkas itu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pengembalian berkas perkara RA tersebut karena berkas tersebut belum cukup bukti untuk dilakukan tahapan penuntutan.

Ia menilai, meskipun pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus mucikari RA, keterangan tersebut tidak memenuhi unsur pembuktian.

"Keterangan saksi itu hanya salah satu alat bukti, sementara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan harus ada minimal dua alat bukti," ujarnya.

Selain mengembalikan berkas perkara RA, kejaksaan  juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas.

Pihak kejaksaan menyerahkan semacam draf untuk dilengkapi penyidik terkait kelengkapan berkas perkara RA.

Sementara itu, Chandra enggan memberi informasi identitas saksi baru yang diminta pihak kejaksaan sebelumnya pada saat pengembalian berkas perkara.

Ia hanya menyebutkan, kejaksaan telah memberikan petunjuk kekurangan pemberkasan kasus RA kepada penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com