JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengguna jasa prostitusi mucikari RA dipastikan tidak akan tersentuh hukum. Pasalnya, Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus ini hanya fokus pada kasus yang dilakukan RA, bukan pada pengguna jasa bisnis haram tersebut.
"Kasus ini fokus ke pemucikariannya. Dari kemarin-kemarin juga saya sudah bilang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Audie Latuheru di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Sebelumnya, pengguna jasa prostitusi tersebut diduga melibatkan kalangan pengusaha dan pejabat. Hal itu diungkapkan Pieter Ell, kuasa hukum mucikari RA, Senin (1/6/2015), saat menyambangi RA ke Polres Metro Jakarta Selatan. (baca: Pengacara RA: Pelanggan SB mulai dari Pengusaha hingga Anggota Parlemen)
Audie menekankan bahwa sejak awal kepolisian tidak pernah membahas mengenai para pelanggan RA. Meski begitu, Audie mengaku pihaknya juga tidak bisa melarang orang lain untuk mengeluarkan komentar mengenai kasus prostitusi tersebut.
"Kita tidak bisa melarang orang berkata apa. Itu sama saja kriminalisasi," ujar Audie. (baca: Mucikari RA Disebut Hanya Bantu A, Penentu Tarif PSK Artis)
Sementara itu, polisi telah menyerahkan berkas kasus mucikari RA ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015). RA dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP tentang perbuatan pelacuran wanita dengan ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan lamanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.