"Lantai 2 itu memang disiapkan untuk usaha," kata Ika dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (24/8/2015).
Meski begitu, lanjut Ika, zona usaha itu hanya dikhususkan bagi warga yang sebelum direlokasi memang membuka usaha. Tidak semua warga dapat serta merta berjualan di zona tersebut.
"Yang sebelumnya disaksikan warga, tetangga-tetangga, memang berjualan, enggak semuanya. Dalam waktu dekat kami akan nelakukan pendataan," ujarnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Perumahan akan menyusun layout zona-zona usaha di lantai 2 rusun. Diakui Ika, penataan tempat untuk zona tersebut masih menjadi kendala.
Secara teknis Dinas Perumahan belum memiliki konsep yang baik dan masih menyusunnya. Namun, untuk sementara warga tetap bisa berjualan. "Dagang sementara, kalo ada meja gunakan aja dulu meja," kata Ika.
Untuk mendukung hal tersebut, menurut Ika, Kepala UMKM telah berjanji akan memberikan gerobak-gerobak yang ada di Jakarta Utara untuk warga berjualan. Nantinya, warga akan dikenakan biaya berjualan setiap bulannya.
"Memang ada aturan di Perda itu Rp 14.000 per meter, untuk 1 bulan. Kalo gerobak nanti dikali aja, berapa kali berapa. Nanti ada tempat duduk-duduknya juga kan," ujarnya. (Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.