Basuki mengatakan, seharusnya parkir di ruang basement tidak dikenai tarif alias gratis. "Saya sudah ketemu, sudah ketangkap nih PNS-nya. Jadi, ada PNS yang (merupakan) staf di DPRD itu, dia merekrut (juru) parkir liar di DPRD. Kami sudah dapat. Dia sudah mengaku," kata Basuki di Balai Kota, Senin (31/8/2015).
Menurut pria yang biasa disapa Ahok itu, pihak yang hendak menarik biaya parkir seharusnya mengurus izin ke Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI. Bila tidak ada izin Dishubtrans, parkir di basement DPRD seharusnya gratis.
Hingga saat ini, belum ada tarif tetap untuk parkir di basement DPRD. Oleh karena itu, penarikan biaya parkir di tempat itu bisa disebut pungutan liar, dan uangnya masuk ke oknum PNS DKI.
"Saya lagi suruh Inspektorat untuk proses. Juru parkir yang dipekerjakan itu ada yang mempekerjakan, sesuai pengakuan dia," kata Basuki.
Basuki mengatakan, oknum PNS yang menarik pungutan liar di area parkir basement DPRD adalah anggota staf DPRD DKI.
"Sudah gitu, di surat pengakuannya ada nama Sekwan (Sekretaris Dewan, Sotar Harahap) dicoret lagi. Ada namanya Si Sekwan, tetapi dicoret. Pengakuannya sudah kami ambil. Buktinya ada meterainya," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.