Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita-wanita Bandar Judi Togel yang Hanya Bisa Terdiam di Tahanan...

Kompas.com - 05/09/2015, 15:46 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Harumiati Rusli menunduk, tidak berani memandang siapa pun. Dengan berbalut baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye, ia hanya duduk di kursi. Ia terkesiap, tangannya gemetaran ketika diminta berbicara oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Krishna meminta Harumiati bercerita perjalanannya sampai bisa menjadi bandar judi togel. "Enggak ada yang membekingi, jalan saja begitu," kata warga Muara Karang, Jakarta Utara, ini, Sabtu (5/9/2015).

Namun, ketika diminta menceritakan awal mula ia terjun sebagai bandar togel, ia tak dapat berkata-kata. Ia bahkan mengaku hanya sebagai pengecer. Padahal, wanita ini berperan sebagai penerima taruhan dari para pemain melalui SMS dan telepon yang dikirim dari ponsel. Selanjutnya, perhitungan kalah atau menang, penyelenggaralah yang menentukan pemenangnya.

Ia ditangkap pada 31 Agustus 2015 lalu di kediamannya. Selain Harumiati, ada pula Juliana Kwo yang sedari tadi menutup wajahnya dengan kedua tangannya. Ia bahkan terlihat terisak.

Juliana juga merupakan bandar judi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Wanita berkacamata ini berperan menerima SMS dari ponsel pemain. Keberadaannya diketahui polisi pada 6 Agustus 2015 lalu, dan langsung ditangkap di kediamannya.

Ada pula Marlina yang juga berperan sebagai bandar judi togel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada 30 Agustus 2015 lalu. Namun, tak ada satu kata pun keluar dari mulutnya. Ia membisu saat ditanya wartawan dan menutupi wajahnya.

Polda Metro Jaya meringkus 24 orang yang terlibat dalam perjudian selama Agustus 2015. Tak pandang bulu, perjudian dari kelas togel hingga online yang beromzet miliaran rupiah diusut oleh kepolisian, termasuk dengan bandar perempuan.

Krishna mengatakan, perjudian termasuk dalam penyakit masyarakat yang sulit hilang keberadaannya. Hal itu yang membuat hingga saat ini masih dapat ditemukan.

Kegiatan judi yang dilakukan di sekitar permukiman pun meresahkan warga sekitar. Akhirnya tak sedikit pula warga yang melaporkan kegiatan itu ke polisi. Dari situlah polisi kemudian mengusut perjudian.

Para pelaku judi dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara juncto UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com