Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Banyak Pengojek Aplikasi yang Sudah Ditilang

Kompas.com - 15/09/2015, 14:30 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengefisiensikan waktu, sebagian pengojek berbasis aplikasi terkadang mengoperasikan ponselnya saat berkendara. Sebagian juga melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Padahal, tindakan itu dapat mempertaruhkan keselamatannya sendiri dan orang lain. Tindakan itu pun menuai sejumlah keluhan bagi pengguna jasa ojek itu sendiri.

Ayu (23) misalnya, seorang pengguna ojek yang mengeluhkan beberapa pengojek aplikasi yang kerap mengoperasikan ponselnya saat berkendara.

Pengojek juga dikeluhkan beberapa kali melanggar aturan lalu lintas, misalnya menerobos lampu merah atau melanggar rambu. Ayu sendiri pernah mengalami pengojek yang memboncengnya ditilang.

"Saya pernah naik ojek aplikasi, pas itu abangnya belok kanan padahal enggak boleh belok kanan, ada rambunya. Ternyata di belokan itu ada polisi, jadinya ditilang. Waktu itu kejadiannya di perlintasan kereta Permata Hijau," tutur Ayu, di Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Tyas (32) juga pernah mengalami pengojek yang memboncengnya ditilang. Kejadian itu dialaminya di Bundaran Senayan. (Baca: Mengeluhkan Pengojek Aplikasi yang Berponsel Saat Berkendara)

Pengojeknya masuk ke jalur khusus mobil di Jalan Senopati. Padahal, seharusnya sepeda motor berada di jalur paling kiri.

"Saya sudah bilang, tetapi abangnya mungkin enggak denger atau bagaimana jadinya lanjut terus. Pas dekat pos polisi baru deh ditilang," kata karyawati ini.

Abdul Kadir (37), salah satu pengojek berbasis aplikasi mengataku selalu berupaya untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Sebab, perusahaan tempatnya bekerja mewajibkan bagi para pengojeknya untuk berlaku demikian. (Baca: Dishub Soroti Mulai Banyaknya Pangkalan Ojek Berbasis Aplikasi)

"Enggak berani saya langgar aturan, kan dipantau terus sama kantor. Lagian, kalau kita nyetir-nya ugal-ugalan kan bisa di-rate jelek sama penumpangnya," kata dia.

Namun, menurut dia, ada juga rekan-rekannya yang melanggar aturan lalu lintas sehingga ditilang. Ini, kata dia, biasanya disebabkan karena mereka ingin cepat menyelesaikan tugas.

Banyak ditilang

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Miyanto mengatakan, selama ini sudah banyak pengojek aplikasi yang ditilang.

Mereka ditilang karena melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. "Sudah banyak juga yang ditilang, kami tidak membeda-bedakan. Kalau salah, kami tindak," kata Miyanto.

Misalnya, mengoperasikan ponsel saat berkendara merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum. Sebab, tindakan itu dapat mengganggu konsentrasi dalam melakukan aktivitas mengemudi.

Miyanto mengatakan, aturan itu diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang mengganggu konsentrasi dalam melakukan aktivitas mengemudi.

Selain itu, ada pula pelanggaran juga melanggar rambu-rambu yang dapat dikenakan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Jika ditilang, maka pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 500.000 atau hukuman kurungan paling lama 2 bulan.

Namun, Miyanto belum dapat menyebutkan detail pengojek yang ditilang. Ia menyarankan untuk menghubungi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, tetapi yang bersangkutan hingga saat ini belum memberikan respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com