Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Rusun Muara Baru Jual Per Unit Rp 30 Juta

Kompas.com - 21/09/2015, 14:33 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mafia jual beli unit Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Muara Baru, Waduk Pluit, Jakarta Utara, Nicolas Louisa alias Lisa dan Nur Salim, menawarkan tarif kisaran Rp 30 juta per unit rusun.

Kedok tersangka terbongkar setelah salah satu korban, Yuliana Margaretha (25), warga Apartemen Green Bay Pluit, melaporkan duet ibu rumah tangga dan Koordinator Kebersihan Rusunawa Muara Baru itu ke polisi, awal September lalu.

"Tersangka meyakinkan korban kalau pembelian rusun cukup mudah dan tanpa syarat," ujar Kapolrestro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, Senin (21/9/2015). 

Menurut Susetio, korban Yuliana bertemu dengan tersangka Lisa saat hendak mencarikan unit rusunawa untuk ibunya.

Saat itu, Lisa meminta korban agar menyediakan uang dalam jumlah yang telah disepakati bersama. (Baca: Dua Mafia Rusun Tertangkap di Muara Baru)

Dengan skenario yang telah ditentukan, setelah berkoordinasi dengan Nur Salim, korban dijanjikan akan mendapat unit rusun di Blok B, Lantai II No 10.

Korban pun diberikan selembar kuitansi per tanggal 10 Januari 2015 sebagai tanda bukti unit rusun itu sudah menjadi miliknya.

"Sehingga korban percaya dan memberikan uang muka ke tersangka Lisa sebesar Rp 30 juta untuk rusun yang dijanjikan," kata Susetio.

Setelah uang diterima, keduanya malah melanggar kesepakatan semula. Uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.

"Ketika sudah mendapatkan uang (pembayaran rusunawa), Lisa pun membagi dua uang tersebut ke Nur Salim," ucap Susetio. (Baca: Mafia Rusun Muara Baru yang Ditangkap Ternyata Ibu Rumah Tangga dan Koordinator Kebersihan Rusun)

Saat Yuliana menanyakan hal tersebut, keduanya menghindar dengan alasan yang tidak jelas. Merasa dirugikan, Yuliana melaporkan Lisa dan Nur Salim ke polisi atas dasar penipuan terkait pembelian unit rusun.

Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolrestro Jakarta Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana jo 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. "Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman empat tahun penjara," ujar Susetio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Bentrokan di Cawang Dipicu Selisih Paham Penggunaan Gereja

Polisi: Bentrokan di Cawang Dipicu Selisih Paham Penggunaan Gereja

Megapolitan
Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO,  Dekor Apa Adanya dan 'Catering' Tak Kunjung Datang

Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekor Apa Adanya dan "Catering" Tak Kunjung Datang

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Dibuka, Prioritaskan Siswa yang 1 RT dengan Sekolah

PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Dibuka, Prioritaskan Siswa yang 1 RT dengan Sekolah

Megapolitan
Sempat Bantah Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek di Depok Diringkus Polisi

Sempat Bantah Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek di Depok Diringkus Polisi

Megapolitan
Aksi Nekat Jambret di Jakut, Beraksi Seorang Diri Gasak iPhone Pejalan Kaki Dekat Kantor Polisi

Aksi Nekat Jambret di Jakut, Beraksi Seorang Diri Gasak iPhone Pejalan Kaki Dekat Kantor Polisi

Megapolitan
Calon Pengantin di Bogor Ditipu WO, Catering dan Dekorasi Tidak Ada Saat Resepsi

Calon Pengantin di Bogor Ditipu WO, Catering dan Dekorasi Tidak Ada Saat Resepsi

Megapolitan
Pembangunan Masjid Agung Batal, Nasib SDN Pondok Cina 1 Belum Temukan Titik Terang

Pembangunan Masjid Agung Batal, Nasib SDN Pondok Cina 1 Belum Temukan Titik Terang

Megapolitan
Penjarahan Rusunawa Marunda Disebut Terjadi karena Masalah Revitalisasi Berlarut-larut

Penjarahan Rusunawa Marunda Disebut Terjadi karena Masalah Revitalisasi Berlarut-larut

Megapolitan
Revitalisasi Pasar Jambu Dua di Bogor Hampir Rampung, Kamis Ini Bisa Digunakan

Revitalisasi Pasar Jambu Dua di Bogor Hampir Rampung, Kamis Ini Bisa Digunakan

Megapolitan
Calon Pengantin di Bogor Ditipu WO, Dijanjikan Catering dan Dekorasi Rp 20 Juta

Calon Pengantin di Bogor Ditipu WO, Dijanjikan Catering dan Dekorasi Rp 20 Juta

Megapolitan
Polisi Berencana Periksa Seluruh Kru Band Virgoun Soal Kasus Narkoba

Polisi Berencana Periksa Seluruh Kru Band Virgoun Soal Kasus Narkoba

Megapolitan
Remaja di Duren Sawit Naik Pitam, Tusuk Ayah Kandung hingga Tewas karena Sakit Hati Dituduh Mencuri

Remaja di Duren Sawit Naik Pitam, Tusuk Ayah Kandung hingga Tewas karena Sakit Hati Dituduh Mencuri

Megapolitan
Menengok 'Sekolah di Utara' untuk Anak Kurang Mampu di Cilincing, Ada di Kolong Jembatan Berdebu

Menengok "Sekolah di Utara" untuk Anak Kurang Mampu di Cilincing, Ada di Kolong Jembatan Berdebu

Megapolitan
Amukan Penonton Gagal Lihat Idola, Berujung Penjarahan dan Perusakan di Konser Lentera Festival

Amukan Penonton Gagal Lihat Idola, Berujung Penjarahan dan Perusakan di Konser Lentera Festival

Megapolitan
Sakit Hati Remaja di Jaktim Dikatai 'Anak Haram' yang Buatnya Gelap Mata Bunuh Ayah Sendiri

Sakit Hati Remaja di Jaktim Dikatai "Anak Haram" yang Buatnya Gelap Mata Bunuh Ayah Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com