Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bentuk Gratifikasi yang Diterima Udar Pristono

Kompas.com - 23/09/2015, 21:06 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dijatuhi vonis hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 78 juta dari perusahaan rekanan instansi yang pernah ia pimpin.

Dalam pembacaan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi menyebutkan gratifikasi yang diterima oleh Udar dilakukan dengan cara menaikkan harga jual mobil dinas bekas yang telah dialihkan menjadi milik pribadi pada tahun 2010.

Menurut hakim, Udar membeli mobil berjenis Toyota Kijang dari Pemprov DKI seharga sekitar Rp 22 juta, namun kemudian menjualnya dengan harga sekitar Rp 100 juta. Hakim menyebut mobil tersebut dijual kepada Direktur PT Galih Semesta, Yeddy Kuswandi. PT Galih Semesta adalah perusahaan yang sempat menjadi rekanan Dinas Perhubungan DKI. Uang dari Yeddy sendiri disalurkan ke rekening anak Udar, Aldi Pradana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua subsider," ucap Artha.

Usai persidangan, pengacara Udar, Tonin Tahta Singarimbun menilai kliennya seharusnya tidak bisa dipidana atas putusan tersebut. Sebab, ia menilai perbuatan tersebut bukan termasuk dalam tindak pidana gratifikasi.

Apalagi, ujar Tonin, si pembeli mobil, dalam hal ini Yeddy, sudah pernah menyampaikan kesaksian di persidangan bahwa ia membeli mobil tersebut bukan terkait jabatan Udar. Tapi, karena tertarik dengan harga yang ditawarkan.

"Beli mobil Rp 22 juta, jual Rp 100 juta dianggap gratifikasi. Padahal harga pasaran Rp 120 juta. Di persidangan, si pembeli bilang dia beli karena harganya murah 100 juta, bukan karena jabatan. Ada surat pernyataan dari pembeli, tapi itu diabaikan di persidangan," ujarnya.

Meski keberatan, Tonin menyatakan pihaknya tidak akan melakukan banding. Sebab, kata dia, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar 19 tahun penjara. Udar sendiri dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.

"Enggak pernah ada dari 19 tahun bisa bebas. Ini dari 19 tahun bisa 5 tahun," kata Tonin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com