"Misalnya saat jam kerja, PNS tidak pakai atribut seperti seragam dan name tag. Kemudian pakai sandal, tidak ikut apel hari-hari tertentu, membolos pada hari kejepit atau satu hari setelah Idul Fitri," kata Lasro seusai mengikuti rapat pimpinan (rapim) Gubernur, di Balai Kota, Senin (28/9/2015).
Sanksi paling ringan adalah tidak menerima TKD selama satu bulan dan sanksi terberatnya adalah tidak menerima TKD hingga lima tahun.
Sanksi terberat ini dapat dikenakan bagi PNS yang absen mengikuti apel hari-hari besar selama tiga tahun berturut-turut, misalnya hari kemerdekaan pada 17 Agustus atau apel HUT DKI Jakarta.
"Masa sanksinya cuma tiga bulan tidak dapat TKD, lima tahun dong. Karena berarti Anda bukan orang Indonesia. Atau pas ultah DKI, tidak datang apel lima tahun berturut-turut, berarti Anda bukan PNS DKI dong? Berarti Anda tidak punya sikap dan sanksi ini akumulasi, ada hukuman progresif," kata Lasro.
Menurut dia, rencana kebijakan ini telah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan tahun 2016 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.