Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Diajukan, Hukuman Kebiri dan Mati untuk Pelaku Kejahatan Seks pada Anak

Kompas.com - 09/10/2015, 20:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pekan depan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendatangi Mahkamah Agung untuk mengajukan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pemberatan hukuman yang diajukan mulai dari hukuman kebiri hingga hukuman mati.

"Pemberatan hukuman dari mulai kebiri hingga hukuman mati. Di samping itu hukuman lainnya yang bersifat sanksi sosial. Akan kita advokasi, tidak hanya ke kementerian teknis, tetapi juga ke Mahkamah Agung. Senin kita ke sana," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am, di kantornya, Jumat (9/10/2015).

Menurut Asrorun, tujuan pihaknya mengajukan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak bertujuan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku kasus tersebut.

"Jangan sampai ada peringanan atau bahkan peringanan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ini meneguhkan keberpihakan hukum terhadap perlindungan anak," ujar dia. (Baca: Hukuman Kebiri Dinilai Perlu Diterapkan terhadap Pelaku Kejahatan Seks pada Anak)

Sebagai informasi, sebelumnya Asrorun dan jajarannya mengadakan pertemuan dengan sejumlah gerakan dan komunitas peduli anak.

Pertemuan itu menghasilkan delapan poin yang merupakan bentuk respons dan penyikapan terhadap kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak yang marak belakangan ini. 

Poin pertama berisikan penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

Tujuannya agar proses penanganan kasusnya dapat dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Poin kedua adalah pencanangan komitmen bersama dari berbagai pihak.

Komitmen ini bertujuan untuk membangun lingkungan yang ramah anak melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Poin selanjutnya merupakan poin yang berisikan upaya KPAI untuk mendorong komitmen aparatur pemerintah, melalui kehadiran simbol negara, baik kepala negara maupun ibu negara beserta jajarannya dalam penanganan kasus-kasus kejahatan terhadap anak.

Salah satunya dengan pencanangan gerakan nasional penyelamatan anak-anak Indonesia. Poin keempat adalah upaya KPAI untuk mendorong peran tokoh agama agar berperan aktif dalam pencegahan kejahatan seksual terhadap anak.

Poin kelima merupakan tindak lanjut poin pertama, yakni memberikan hukuman yang berat kepada pelaku tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak, bahkan sampai tahap pemberian hukuman mati.

Poin keenam merupakan komitmen bersama untuk membangun kembali jati diri bangsa yang dikenal santun dan berbudaya melalui konsolidasi budaya.

Sedangkan poin ketujuh adalah poin mengenai rencana KPAI membuka posko pengaduan masyarakat menyikapi kabut asap yang telah menjadi bencana berkepanjangan di Kalimantan dan Sumatera.

Poin terakhir adalah upaya KPAI untuk mendorong dijadikannya sekolah dan tempat ibadah sebagai pusat penanganan pertama perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com