JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan alasan polisi menetapkan A (39) sebagai tersangka pembunuh terhadap PNF (9), bocah dalam kardus yang ditemukan di Kalideres, Jakarta Barat. Krishna menyebutkan, berdasarkan pengakuannya, A membuang jenazah PNF seusai shalat maghrib.
"Ada dua barang bukti yang penting. Pertama, kotak kardus yang membungkus jenazah dan gelas yang berisi barang-barang milik korban yang lupa dibuang pelaku. Ini menjadi bukti penting kami dalam melaksanakan penyelidikan," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015) siang.
Penemuan barang bukti itu dilakukan pada Jumat (2/10/2015) malam setelah polisi mendapatkan laporan penemuan mayat. Esoknya, orangtua PNF melapor ke Polsek Kalideres bahwa anaknya hilang sejak hari Jumat. Kemudian, polisi pun menyamakan antara foto PNF dari orangtuanya dan foto jenazah bocah di dalam kardus. Polisi pun yakin itu adalah jenazah PNF.
Setelah itu, polisi mulai melakukan penyelidikan dengan membentuk satuan petugas (satgas) dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Anggota satgas juga banyak melibatkan polwan karena cukup banyak saksi anak-anak dan perempuan. Menurut hasil pemeriksaan sementara, petugas mendapati sejumlah tanda kekerasan fisik dan kekerasan seksual di jenazah PNF.
"Kami belum mengarah kepada A, sampai kami dapat izin otopsi dari orangtua korban. Dari sana, kami dapat keterangan yang signifikan dari dokter ahli," kata Krishna.
Setelah mendapat informasi dari keterangan dokter ahli, PNF diketahui merupakan korban dari kekerasan atau kelainan seksual dari seseorang. Penyelidikan pun mengerucut. Polisi mulai mencari saksi ataupun orang yang berpotensi sebagai pelaku yang diduga memiliki kelainan seksual. Dalam hal itu, A didapati dan ditetapkan sebagai saksi.
Selama diperiksa, A memberikan keterangan yang berbeda-beda. Satu waktu, A mengaku pernah melihat korban. Di waktu lain, A mengakui hal yang berbeda. Polisi kemudian meminta ahli hypno-forensic untuk memperjelas keterangan A.
Sejalan dengan itu, polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dari temuan-temuan bukti di lapangan. Laboratorium forensik pun mengeluarkan hasil pemeriksaan bahwa ada DNA yang sesuai di kaus kaki yang ditemukan berkaitan dalam kasus pembunuhan PNF dengan DNA saksi A. Belakangan juga diketahui, air seni A memiliki kandungan narkotika sehingga yang bersangkutan bisa ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah itu, tim di lapangan mendapati bahwa ada 13 saksi anak-anak yang mau bercerita tentang perilaku A yang ternyata memiliki kelainan seksual. A juga membentuk grup bernama "Boel Tachos", dan suka bermain dengan anak-anak. Penyidik pun mulai mendalami A berdasarkan keterangan saksi tersebut.
Keterangan saksi juga menunjukkan bahwa A pernah mengurung salah seorang anak serta mencabuli dan menciumi anak tersebut. Saat itu pun, polisi menahan A sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap T (15). Hal ini membuat A bisa ditahan lebih lama dibanding penahanan saat dia diketahui mengonsumsi narkotika.
Tim di lapangan tetap mengumpulkan informasi, yakni di dekat TKP penemuan jenazah PNF ataupun di kediaman PNF. Setelah penelusuran, ada bercak darah yang ditemukan di bedeng tempat tinggal A. Kandungan dari bercak darah itu pun mengindikasikan darah A sehingga polisi menetapkan dia sebagai tersangka pembunuh PNF.
Pihak Laboratorium Forensik Polri juga memeriksa DNA dari temuan sperma yang menandakan bahwa A mencabuli korban. Pengecekan DNA dari tim pengidentifikasi korban (DVI) pun dilakukan untuk menguatkan hasil dari pemeriksaan pertama di Laboratorium Forensik Polri. (Baca: Polda Metro Tetapkan A sebagai Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Kardus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.