Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Tetapkan A sebagai Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Kardus

Kompas.com - 10/10/2015, 15:29 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan A (39) sebagai pelaku pembunuhan PNF, bocah di dalam kardus. Polisi telah melakukan gelar perkara, dan memutuskan A sebagai pelaku melalui beberapa alat bukti.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menetapkan A alias AP alias OM sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, PNF (9). Penetapan dilakukan bersamaan dengan memperlihatkan sejumlah alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya.

"Kami menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu A, berusia 39 tahun, laki-laki," kata Tito di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015) siang. (Baca: Ini Alasan Penetapan A sebagai Tersangka Pembunuh Bocah dalam Kardus)

Menurut Tito, kasus ini cukup menjadi perhatian publik karena korban dibunuh dengan sadis dan terdapat tanda-tanda kekerasan seksual. Setelah didalami, bukti-bukti yang terkumpul memang mengarah kepada A yang sebelumnya sudah ditahan untuk diperiksa.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kemudian menjelaskan sejumlah alasan mengapa A menjadi tersangka. Berbagai upaya penyelidikan sudah dilakukan kepolisian untuk menemukan bukti kuat bahwa A adalah pelaku.

"Kami mendapatkan hasil otopsi. Perkiraan, korban sudah meninggal 8 hingga 12 jam sejak ditemukan," kata Krishna.

Krishna memaparkan, dari otopsi yang dilakukan, sejumlah fakta kemudian diperoleh. Di leher korban ditemukan luka jeratan, lalu ada kerusakan di organ reproduksi dan pelepasan korban. Di organ-organ tubuh yang sama, petugas juga menemukan sperma.

"Dari hasil otopsi, bisa dijelaskan rusaknya kemaluan korban. Ini yang mengarahkan penyelidikan kepolisian, jika bukan karena penetrasi benda tumpul, maka motifnya bukan seksual. Namun jika karena penetrasi benda tumpul, maka pelaku mengalami kelainan psikoseksual. Kesimpulan awal, korban dipenetrasi oleh pelaku," papar Krishna.

A mengaku di bawah pengaruh narkoba saat menganiaya PNF. Baca: Pembunuh Bocah dalam Kardus di Bawah Pengaruh Narkotika.

Krishna menjelaskan, polisi kemudian mengarahkan penyelidikan kepada pelaku yang mengalami psikoseksual. A diketahui memiliki sejumlah catatan psikoseksual dan kriminal.

A sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus pembunuhan PNF. Bersamaan dengan itu, A juga ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, terhadap korban berinisial T (15). Dalam kasus itu, polisi juga turut memeriksa 13 saksi anak-anak yang membentuk kelompok bernama "Boel Tachos".

Di dalam kelompok itu, A berperan sebagai koordinator yang meminta sejumlah uang kepada anak-anak itu untuk membeli sabu dan ganja. A juga beberapa kali mencabuli dan melecehkan anak-anak tersebut. Kasus PNF berawal dari penemuan sebuah mayat di dalam kardus, tepatnya di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com