Dua tersangka tersebut berinisial AH dan T dari PT Iwatani, kontraktor pemasangan instalasi gas di PT Mandom.
"PT Iwatani yang melakukan pemasangan instalasi pipa gas elpiji di ruang produksi Deodorant Parfum Spray (DPS) PT Mandom," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Berdasarkan keterangan ahli dari Puslabfor Polri, kebakaran disebabkan adanya kebocoran pada flexible tube (selang) fleksibel yang terpasang pada filling machine line 2 di ruang produksi. Kebocoran menyebar ke arah pemanas dan terjadi kebakaran di pabrik daerah Bekasi tersebut.
"Tersangka yang ditunjuk oleh PT Iwatani bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan pemasangan instalasi pipa gas elpiji tersebut," kata Krishna.
Kebakaran tersebut mengakibatkan 28 orang karyawan meninggal dunia dan 31 orang karyawan mengalami luka bakar. Saat ini, polisi menyita mesin pemanas dan flexible tube sebagai barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.