Somasi dilayangkan terkait pernyataan Arie yang menyebut dia sebagai "residivis" dalam rapat dengan Badan Anggaran DPRD DKI pada 28 September 2015 lalu. [Baca: Ada Siswa Meninggal di Sekolah, DPRD DKI Usulkan Kepala Sekolah Diganti]
Retno merasa pernyataan Arie sudah mencemarkan nama baiknya. Sebab, pengertian residivis ini jika merujuk pada KBBI, menurut dia, berarti seseorang yang melakukan tindak kejahatan (pidana). Padahal, Retno mengatakan, ia tidak pernah bermasalah dengan kasus pidana selama ini.
"Residivis kan orang yang pernah dihukum dalam penjara. Dalam karier, saya tidak pernah dapat hukuman (pidana)," kata Retno di sela-sela sidang gugatannya di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2015).
Ia mengaku, pimpinan Banggar DPRD DKI Muhammad Taufik juga mendengar pernyataan Arie tersebut. Saat ini ia juga tengah berusaha memperoleh rekaman pernyataan Arie.
Retno mengatakan, atas somasi ini, ia menunggu respons kepala dinas. Ia mau Arie menyampaikan permintaan maaf di media massa soal pernyataannya.
Namun, Retno juga tengah mempertimbangkan opsi lain, yakni melakukan gugatan perdata kepala dinas. Terlebih jika Arie tidak merespons somasi ini.
"Kita perhitungkan apakah ada ganti rugi juga. Tapi untuk sementara kita berpikir dia minta maaf di media, dan menunggu jawabannya apa. Kalau tidak ditanggapi, saya akan gugat perdata di pengadilan," ujar Retno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.