"(D) sudah tersangka tetapi tidak ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (23/10/2015). (Baca: Korwil The Jakmania Turut Jadi Tersangka Perencanaan Kericuhan Final Piala Presiden)
Iqbal tidak menjelaskan perihal alasan tidak ditahannya D. Penyidik Subdit Cyber Crime memiliki alasan tersendiri untuk kebijakan tersebut. "Itu pertimbangan penyidik," kata Iqbal.
Sementara itu, polisi masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Febrianto. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan pada Febrianto secara komprehensif. (Baca: Belum Cukup Alat Bukti, Korwil The Jakmania Kemayoran Dipulangkan)
"Boleh-boleh saja kalau ada penjamin tidak melarikan diri, kita anggap tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidananya. Bisa-bisa saja."
"Tetapi kita ingin pemeriksaannya kooperatif dan terbuka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.