Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber Diuber, Ojek Meluber

Kompas.com - 23/10/2015, 15:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepertinya bakal "menyerah" juga. Mereka berencana membuat peraturan daerah atau perda terkait keberadaan ojek daring.

Keberadaan ojek berbasis aplikasi tersebut semakin populer. Setidaknya kini ada lima penyedia aplikasi layanan ojek daring dengan berbagai layanan dan tawaran menarik lainnya.

Penggunanya terus bertambah. Efek viral melalui media sosial menjadikan ojek daring angkutan di tengah buruknya pelayanan angkutan umum yang tak kunjung membaik.

Para pengojek daring semakin gampang terlihat lalu lalang di antara kemacetan Jakarta. Mereka terus berkembang biak. Saat ini tercatat ada Go-Jek, Grabbike, Blu-Jek, LadyJek, dan Uberjek.

Bukan tidak mungkin, akibat efek "me too" alias ikut-ikutan, para pemain baru layanan ojek akan terus bermunculan. Ribuan orang dipastikan sudah bergabung dengan mereka dan menjadi pengojek.

Di tengah semakin sulitnya lapangan pekerjaan, menjadi pengojek kini bukan lagi sekadar pekerjaan alternatif.

Kehadiran mereka sebagai alternatif moda transportasi ibarat buah simalakama bagi pemerintah.

Dibiarkan, mereka tidak memenuhi Ketentuan Kendaraan Bermotor Umum, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan dalam undang-undang itu menyangkut berbagai hal. Misalnya, dalam UU itu disebutkan,"Menutup pintu selama kendaraan berjalan". Lha,emang ojek ada pintunya?

Di sisi lain, belum terpenuhinya pelayanan angkutan umum yang baik, taat jadwal, dan layak membuat warga terpaksa mencari sendiri alternatif transportasi untuk memenuhi kebutuhan mobilitas mereka.

Kehadiran ojek, baik yang konvensional maupun ojek daring, pun tidak bisa terbendung.

Seperti pernah disinggung di rubrik ini, ojek merupakan moda angkutan paratransit. Kendaraan informal ini sangat fleksibel. Dia bergerak kapan saja tak berjadwal, rutenya ke mana saja, bisa digunakan perorangan.

Ojek hadir memenuhi kebutuhan konsumen angkutan Jakarta yang butuh cepat, menembus kemacetan lalu lintas yang sudah tak masuk akal.

Jika kemudian pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai ojek daring dan "melegalkan" keberadaannya, bagaimana dengan ojek-ojek konvensional yang juga hadir di setiap sudut kota?

Tanpa pemenuhan angkutan umum yang memadai, kehadiran ojek-ojek akan terus meluber. Pada saatnya akan menjadi masalah kota juga.

Pekerjaan rumah pemerintah menyangkut transportasi adalah juga jasa taksi daring, seperti taksi Uber dan GrabTaxi. Sejauh ini, walau pelayanannya mirip dengan Go-Jek, taksi Uber masih diuber-uber.

Beberapa waktu lalu, sejumlah armada Uber digelandang ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Belum terdengar GrabTaxi yang juga berbasis daring mendapat perlakuan serupa.

Perda menyangkut ojek daring dan taksi daring diharapkan bisa menghapus berbagai ambiguitas kebijakan pemerintah yang terkesan kebingungan.

Pemerintah tak punya jawaban jelas menghadapi gerak cepat warga yang butuh sarana transportasi publik memadai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Megapolitan
Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Megapolitan
Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat 'Video Call' Keluarga Jadi Pertanyaan

Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat "Video Call" Keluarga Jadi Pertanyaan

Megapolitan
Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar 'Study Tour', DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar "Study Tour", DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Megapolitan
Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Megapolitan
Tak Larang Sekolah Gelar 'Study Tour', DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Tak Larang Sekolah Gelar "Study Tour", DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Megapolitan
Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Megapolitan
Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Megapolitan
Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Megapolitan
Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Megapolitan
Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Megapolitan
Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Megapolitan
Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com