Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanusi: Surat Peringatan untuk PT Godang Tua Tak Rasional

Kompas.com - 29/10/2015, 17:44 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi menilai surat peringatan I yang dikeluarkan Dinas Kebersihan kepada PT Godang Tua Jaya tidak rasional.

Menurut Sanusi, SP 1 itu tidak memberi ruang bagi PT Godang Tua Jaya untuk memperbaiki kekurangan.

Hal ini terkait jangka waktu yang diberikan setelah SP 1 yaitu 60 hari.

Jika PT Godang Tua Jaya tidak bisa menyelesaikan tuntutan di dalam surat, SP 2 akan dikeluarkan. Jangka waktu penyelesaiannya 30 hari.

SP 3 akan dikeluarkan jika PT Godang Tua Jaya kembali gagal memenuhi tuntutan. SP 3 memberi waktu penyelesaian 15 hari.

Seluruh rangkaian tersebut selesai sekitar 11 Januari 2016. Padahal, tuntutan dalam surat yang harus diselesaikan PT GTJ adalah pembangunan sarana pengelolaan sampah.

"Ini bisa salah dalam persepsi hukum, karena bapak sepertinya tidak memberikan ruang untuk Godang Tua supaya bisa perbaiki itu semua. Jadi dalam tempo waktu 3,5 bulan, semuanya harus kelar. Kalau persoalan uang mungkin bisa selesai ya, tapi kalau infrastruktur itu enggak mungkin selesai," ujar Sanusi di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

Setelah proses sampai SP 3 berakhir, Dinas Kebersihan akan melakukan swakelola terhadap Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Sanusi menilai SP dari Dinas Kebersihan sepeti sengaja membuat PT GTJ gagal agar Dinas Kebersihan bisa mengambil alih TPST.

"SP ini tendensius, seakan nyuruh kau mati saja. Ini yang kita khawatir. Kami bukan ga percaya Bapak bisa mengelola ini semua, tapi menyelesaikannya jangan malah muncul masalah baru," ujar Sanusi.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Aji mengatakan jangka waktu dalam SP tersebut sudah diatur dalam perjanjian antara Pemprov DKI dan PT Godang Tua.

Dinas Kebersihan hanya mengikuti aturan yang ada meski mengakui waktu yang tersedia begitu sempit.

"Mereka diberikan kesempatan memulihkan kesalahan selambat-lambatnya 60 hari dari SP 1," ujar Isnawa.

Sanusi pun langsung memotong penjelasan Isnawa. Menurut dia, kata "memulihkan" bisa memiliki makna ganda.

Dia mempertanyakan apakah PT GTJ harus menyelesaikan seluruh permasalahan dalam waktu 60 hari.

Atau, dia hanya perlu memulai proses penyelesaian meski pada akhirnya masalah tidak selesai dalam waktu 60 hari.

"Jadi kalau dia udah ada itikad baik untuk langsung membangun alat pengolahan sampah itu, apakah langsung menggugurkan SP 1? Walaupun alat yang dia buat tidak mungkin selesai dalam 60 hari," ujar Sanusi.

Sanusi khawatir hal ini justru dijadikan celah hukum oleh PT GTJ jika mereka tidak terima dengan pemutusan kontrak.

Dia khawatir nantinya Pemprov DKI malah akan digugat mengenai pemutusan kontrak yang tidak sesuai prosedur.

Isnawa pun tidak dapat menjelaskan hal tersebut sebab itu merupakan bahasa hukum yang disusun Biro Hukum.

Namun, menurut pemahamannya, itu berarti PT GTJ harus menyelesaikan pekerjaannya bukan sekadar memulai pekerjaan.

Meski demikian, Isnawa berjanji akan kembali berkonsultasi dengan Biro Hukum mengenai penggunaan bahasa dalam SP tersebut.

"Saya akan diskusikan dengan Biro Hukum," ujar Isnawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com