JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam peluncuran program dan seminar tentang HAM bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dirinya tak sepakat jika polisi tidak boleh menggunakan kekerasan dalam menegakkan HAM.
Menurut Tito, ada upaya paksa sampai kekerasan yang dapat dilakukan oleh polisi, dan hal itu diatur dalam undang-undang.
"Saya tidak sependapat kalau polisi kita enggak boleh melakukan kekerasan," kata Tito, dalam acara yang berlangsung di Mapolres Metro Jakarta Utara itu, Senin (2/11/2015).
Tito mencontohkan, ada aturan bahwa polisi dapat menggunakan kekerasan, seperti menggunakan mobil meriam air, gas air mata, dan upaya paksa yang bisa terjadi dalam penangkapan.
Menurut dia, terkadang, penegakan hukum tidak berjalan efektif tanpa upaya paksa. Ini yang diandaikan Tito bahwa polisi mau tak mau harus "melanggar HAM" dalam menegakkannya. Contohnya saat demonstrasi.
Dalam peraturan, demonstrasi dibatasi sampai pukul 18.00. Apabila telah melewati batas waktu tersebut, maka polisi akan memberikan peringatan persuasif sebanyak tiga kali. Bila masih tak mau bubar, menurut Tito, upaya paksa tadi sah karena diatur dalam undang-undang.
"Ya enggak mungkin kami (bilang) tolonglah saya, ayo dong bubar, (tetapi) tidak mau bubar juga. Ada undang-undang, dan rakyat berikan kewenangan kepada polisi juga untuk lakukan upaya paksa, mulai yang terlunak sampai yang terkeras, mulai dari water canon kemudian dengan cara tangan kosong, atau mungkin gas air mata, dan lain-lain," ujar Tito.
"Nah, masalahnya bagaimana agar polisi diberikan kewenangan lewat undang-undang untuk 'melanggar HAM', tetapi dia tidak boleh berlebihan sehingga polisi akhirnya melanggar HAM yang tidak legal, yang tidak lawful," ujar Tito lagi.
Dia mengakui, menghindari masalah HAM tidaklah mudah bagi seorang polisi. Hal ini khususnya bagi personel baru, misalnya lulusan SMA yang baru dilatih beberapa bulan, tetapi harus berhadapan langsung dengan warga. Tentu, pemahaman mereka soal HAM berbeda dengan perwira menengah (pamen).
"Untuk menyamakan persepsi 429.000 anggota polisi, yang 32.000 (ada) di Polda Metro Jaya, itu tidak gampang. Di level perwira, dirserse (direktur reserse), (atau) di level tertentu mungkin paham ya. Namun, untuk anggota yang baru lulus 7 bulan tamat SMA, dan dilatih di kepolisian, lalu terjun ke masyarakat; mereka belum tentu semuanya paham," ujar Tito.
Namun, ia yakin, dengan pelatihan dan sosialisasi seperti ini, anggota yang awalnya tidak paham soal HAM selanjutnya dapat mengerti.
Tanggapan Komnas HAM
Sementara itu, terkait pernyataan Tito, Ketua Komnas HAM mengakui bahwa polisi dalam menegakkan aturan dapat melakukan kekerasan. Namun, menurut dia, tindakan tersebut harus sesuai dengan protap yang ada agar tidak berujung pada pelanggaran HAM.
"Soal kekerasan itu, kepolisian memang lembaga yang berwenang. Salah satunya mengurangi hak seseorang karena diatur undang-undang. Nah, kekerasan itu boleh, sepanjang dijalankan dalam menjalankan kewenangan itu. Sudah benar Pak Kapolda. Saya hanya meluruskan saja. Jadi, saya kira hal tersebut dalam konteks itu, tetapi peraturan, protap, dan sebagainya harus tetap diikuti," ujar Nurcholis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.