Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro Tidak Sepakat Polisi Tidak Boleh Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 02/11/2015, 18:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam peluncuran program dan seminar tentang HAM bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dirinya tak sepakat jika polisi tidak boleh menggunakan kekerasan dalam menegakkan HAM.

Menurut Tito, ada upaya paksa sampai kekerasan yang dapat dilakukan oleh polisi, dan hal itu diatur dalam undang-undang.

"Saya tidak sependapat kalau polisi kita enggak boleh melakukan kekerasan," kata Tito, dalam acara yang berlangsung di Mapolres Metro Jakarta Utara itu, Senin (2/11/2015).

Tito mencontohkan, ada aturan bahwa polisi dapat menggunakan kekerasan, seperti menggunakan mobil meriam air, gas air mata, dan upaya paksa yang bisa terjadi dalam penangkapan.

Menurut dia, terkadang, penegakan hukum tidak berjalan efektif tanpa upaya paksa. Ini yang diandaikan Tito bahwa polisi mau tak mau harus "melanggar HAM" dalam menegakkannya. Contohnya saat demonstrasi.

Dalam peraturan, demonstrasi dibatasi sampai pukul 18.00. Apabila telah melewati batas waktu tersebut, maka polisi akan memberikan peringatan persuasif sebanyak tiga kali. Bila masih tak mau bubar, menurut Tito, upaya paksa tadi sah karena diatur dalam undang-undang.

"Ya enggak mungkin kami (bilang) tolonglah saya, ayo dong bubar, (tetapi) tidak mau bubar juga. Ada undang-undang, dan rakyat berikan kewenangan kepada polisi juga untuk lakukan upaya paksa, mulai yang terlunak sampai yang terkeras, mulai dari water canon kemudian dengan cara tangan kosong, atau mungkin gas air mata, dan lain-lain," ujar Tito.

"Nah, masalahnya bagaimana agar polisi diberikan kewenangan lewat undang-undang untuk 'melanggar HAM', tetapi dia tidak boleh berlebihan sehingga polisi akhirnya melanggar HAM yang tidak legal, yang tidak lawful," ujar Tito lagi.

Dia mengakui, menghindari masalah HAM tidaklah mudah bagi seorang polisi. Hal ini khususnya bagi personel baru, misalnya lulusan SMA yang baru dilatih beberapa bulan, tetapi harus berhadapan langsung dengan warga. Tentu, pemahaman mereka soal HAM berbeda dengan perwira menengah (pamen).

"Untuk menyamakan persepsi 429.000 anggota polisi, yang 32.000 (ada) di Polda Metro Jaya, itu tidak gampang. Di level perwira, dirserse (direktur reserse), (atau) di level tertentu mungkin paham ya. Namun, untuk anggota yang baru lulus 7 bulan tamat SMA, dan dilatih di kepolisian, lalu terjun ke masyarakat; mereka belum tentu semuanya paham," ujar Tito.

Namun, ia yakin, dengan pelatihan dan sosialisasi seperti ini, anggota yang awalnya tidak paham soal HAM selanjutnya dapat mengerti.

Tanggapan Komnas HAM

Sementara itu, terkait pernyataan Tito, Ketua Komnas HAM mengakui bahwa polisi dalam menegakkan aturan dapat melakukan kekerasan. Namun, menurut dia, tindakan tersebut harus sesuai dengan protap yang ada agar tidak berujung pada pelanggaran HAM.

"Soal kekerasan itu, kepolisian memang lembaga yang berwenang. Salah satunya mengurangi hak seseorang karena diatur undang-undang. Nah, kekerasan itu boleh, sepanjang dijalankan dalam menjalankan kewenangan itu. Sudah benar Pak Kapolda. Saya hanya meluruskan saja. Jadi, saya kira hal tersebut dalam konteks itu, tetapi peraturan, protap, dan sebagainya harus tetap diikuti," ujar Nurcholis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com