Berdasarkan aturan yang berlaku, semua jalan, fasos, dan fasum milik pengembang yang pailit dikembalikan kepada pengembang.
Pemilik rumah Denny sebelumnya, Heru, disebut telah mengurus izin kepada Pemprov DKI Jakarta agar rumah yang akan dia bangun menghadap ke jalan kompleks, yakni Jalan Cakra Negara.
Izin itu diurus karena awalnya tanah di sana menghadap perkampungan di belakang perumahan dan berbatasan langsung dengan Jalan Mawar.
"Fasum sudah diserahterimakan dari PT Indokisar Djaya ke Pemda (Pemprov DKI) pada tanggal 11 Agustus 2000. Berarti, hak penuh ada di Pemda (Pemprov DKI). Warga di sana tidak ada legal standing, apalagi sampai menembok rumah orang seperti itu," ujar Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.