Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hukuman Kebiri Melanggar HAM? Ini Penjelasan KPAI

Kompas.com - 05/11/2015, 17:54 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual kerap mendapat sorotan karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Dengan melakukan kebiri, pemerintah dianggap tidak memperhatikan sisi kemanusiaan dari pelaku.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan bahwa kebiri dilakukan terhadap pelaku kejahatan seksual yang sudah bersifat adiktif. Dengan demikian, hukuman kebiri dianggap sebagai intervensi khusus yang dilakukan pemerintah terhadap kejahatan seksual.

"Bagaimana orang sudah adiksi kok butuh penyadaran. Maka, kebiri bagian dari gagasan kita untuk menimbulkan efek jera," kata Susanto dalam diskusi soal kebiri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (5/11/2015).

Susanto menyadari bahwa hukuman kebiri sering diasosiasikan dengan pelanggaran HAM. Susanto menjelaskan soal HAM dari sudut pandang Indonesia terkait hukuman kebiri.

"Kalau kita bicara apakah kebiri melanggar HAM atau tidak, yang pasti bahwa tafsir HAM Indonesia sejatinya adalah kita secara otoritatif mengacu pada UUD 1945, kemudian belum bicara tentang UU HAM kita, yakni Pasal 73," kata Susanto.

Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berisi penjelasan mengenai pembatasan HAM. Susanto menilai pasal tersebut menggiring pada kenyataan bahwa Indonesia mengenal mazhab pembatasan HAM.

"Artinya seseorang tidak serta-merta melakukan ekspresi sesuai dengan keinginannya, tetapi menurut UU HAM dibatasi demi pengakuan dan perlindungan HAM orang lain. Dalam konteks itu, berarti kita mengenal mazhab HAM pembatasan dalam konteks Indonesia," kata Susanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com