Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Video Porno Mantan Pacar, Pria Ini Bilang "I Will Make You Famous"

Kompas.com - 11/11/2015, 12:36 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, R, ditahan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan kasus pornografi. (Baca: Sebar Video Porno Mantan Pacar, Pengusaha Singapura Ditahan Polda Metro)

R diduga merekam dan menyebarkan empat video porno bersama mantan kekasihnya. Pengacara korban, Bonardo PH Sinaga, mengatakan kliennya melaporkan R pada September 2015 lalu.

Korban merasa dirugikan karena nama baiknya tercemar setelah video porno tersebut tersebar di sejumlah situs porno.

"Selama dua tahun pacaran, mereka berhubungan badan. Dalam hubungan badan, si cowonya selalu minta foto, si cewenya bilang, yoweis lah karena selalu dipaksa. Cuma habis kita (R dan korban) lihat berdua, dihapus," kata Bonardo kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Namun, lanjut Bonardo, R ternyata membuat video adegan hubungan badan tanpa sepengetahuan korban.

"Dalam hubungan ini, si pelaku ini mem-videokan hubungan itu dan tak pernah dikasih tahu perempuannya," kata Bonardo.

Beberapa lama kemudian, hubungan keduanya tidak berlanjut. R ketahuan selingkuh dan korban meminta putus hubungan. Namun, R tidak terima diputuskan hubungannya begitu saja.

"Dia (R) bilang ke perempuan, I will make you famous, si perempuan enggak ngerti," kata Bonardo.

Tak lama setelah itu, video porno antara korban dan pelaku muncul di sejumlah situs porno.
Video tersebut juga tersebar hingga ke ibu dan bos korban.

"Bahkan korban taunnya dari teman kerjanya. Karena pada tagline video itu, ada nama asli korban dan alamatnya," kata Bonardo.

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepolisin pun bergerak cepat mengusut kasus yang melibatkan R ini. Menurut Bonardo, berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih jauh. "Terakhir saya diberitahu polisi sudah perpanjangan kedua, jadi sekarang katanya sudah dilimpahkan ke Jaksa," kata Bonardo.

Adapun R disangka melanggar Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran konten pornografi.

Sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka R berupa video yang disebarkan keapda ibu korban serta hardware atau perangkat keras milik R.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Yang bersangkutan masih kami tahan dan kasusnya masih jalan terus," kata Mujiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com