Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Video Porno Mantan Pacar, Pria Ini Bilang "I Will Make You Famous"

Kompas.com - 11/11/2015, 12:36 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, R, ditahan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan kasus pornografi. (Baca: Sebar Video Porno Mantan Pacar, Pengusaha Singapura Ditahan Polda Metro)

R diduga merekam dan menyebarkan empat video porno bersama mantan kekasihnya. Pengacara korban, Bonardo PH Sinaga, mengatakan kliennya melaporkan R pada September 2015 lalu.

Korban merasa dirugikan karena nama baiknya tercemar setelah video porno tersebut tersebar di sejumlah situs porno.

"Selama dua tahun pacaran, mereka berhubungan badan. Dalam hubungan badan, si cowonya selalu minta foto, si cewenya bilang, yoweis lah karena selalu dipaksa. Cuma habis kita (R dan korban) lihat berdua, dihapus," kata Bonardo kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Namun, lanjut Bonardo, R ternyata membuat video adegan hubungan badan tanpa sepengetahuan korban.

"Dalam hubungan ini, si pelaku ini mem-videokan hubungan itu dan tak pernah dikasih tahu perempuannya," kata Bonardo.

Beberapa lama kemudian, hubungan keduanya tidak berlanjut. R ketahuan selingkuh dan korban meminta putus hubungan. Namun, R tidak terima diputuskan hubungannya begitu saja.

"Dia (R) bilang ke perempuan, I will make you famous, si perempuan enggak ngerti," kata Bonardo.

Tak lama setelah itu, video porno antara korban dan pelaku muncul di sejumlah situs porno.
Video tersebut juga tersebar hingga ke ibu dan bos korban.

"Bahkan korban taunnya dari teman kerjanya. Karena pada tagline video itu, ada nama asli korban dan alamatnya," kata Bonardo.

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepolisin pun bergerak cepat mengusut kasus yang melibatkan R ini. Menurut Bonardo, berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih jauh. "Terakhir saya diberitahu polisi sudah perpanjangan kedua, jadi sekarang katanya sudah dilimpahkan ke Jaksa," kata Bonardo.

Adapun R disangka melanggar Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran konten pornografi.

Sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka R berupa video yang disebarkan keapda ibu korban serta hardware atau perangkat keras milik R.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Yang bersangkutan masih kami tahan dan kasusnya masih jalan terus," kata Mujiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com