Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/11/2015, 15:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua skenario terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, tahun 2016. Jika pemutusan kontrak kerja sama gagal, rencana swakelola diundur atau batal sementara.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji, Jumat (13/11), menyebutkan, dinas kebersihan mengusulkan anggaran Rp 370 miliar untuk biaya pengelolaan sampah (tipping fee) dalam Rancangan APBD DKI Jakarta 2016.

Anggaran ini untuk mengantisipasi tertundanya rencana penghentian kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

Selain itu, Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengusulkan Rp 180 miliar untuk swakelola. Dana ini untuk pembelian alat berat dan kebutuhan lain terkait pengambilalihan TPST Bantargebang.

"Kami menunggu proses hukum terkait pemutusan kerja sama. Skenario mana yang kami tempuh bergantung pada situasi nanti," ujarnya.

Selain itu, dinas kebersihan juga berencana mengajukan usulan tambahan anggaran ke Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.

Tambahan anggaran ini terkait permintaan Pemerintah Kota Bekasi yang mengajukan kompensasi lebih besar dalam pengembangan lingkungan.

Dalam beberapa pekan ini, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi akan merampungkan perubahan perjanjian kerja sama.

Selain dengan Kota Bekasi, kerja sama juga tengah disusun dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait operasi pengangkutan sampah yang melewati Cileungsi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan keinginannya mengelola sendiri TPST Bantargebang.

Dia menilai anggaran ratusan miliar yang digelontorkan Pemprov DKI setiap tahun tak sebanding dengan yang diperoleh warga Jakarta sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan tertanggal 28 Juli 2015, BPK menyebutkan, ada potensi kerugian minimal Rp 1,2 miliar karena penimbangan sampah tidak berdasarkan data berat kosong truk yang diperbarui secara periodik.

Akibatnya, tonase sampah yang ditimbang dan dijadikan dasar penghitungan biaya pengolahan tidak dapat diyakini kewajarannya karena perbedaan berat kosong truk.

Selain itu, BPK menemukan ada potensi Pajak Penghasilan yang tidak disetor setidaknya Rp 15,5 miliar, potensi denda kelalaian Rp 9,5 miliar atas pembangunan gasifikasi yang terlambat, serta potensi kerugian daerah Rp 379,2 miliar akibat munculnya kewajiban pengambilalihan pembayaran agunan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika terjadi pengakhiran perjanjian sebelum masa kerja sama berakhir.

Menurut Basuki, daripada melalui pihak ketiga, dia memilih memberikan hibah kepada Pemkot Bekasi secara langsung.

Harapannya, anggaran yang dikucurkan bisa lebih dinikmati warga Bekasi. Demikian pula dengan Pemkab Bogor.

Kompensasi sampah

Pemkot Bekasi mengajukan kenaikan dana kompensasi sampah untuk warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang yang belum berubah sejak 2009.

Kepala Bidang Data Potensi dan Pengembangan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Ratim Rukmawan, Jumat, mengungkapkan, Pemkot Bekasi mengajukan kenaikan dana dari Rp 300.000 menjadi Rp 600.000 per keluarga yang diterima setiap tiga bulan.

Jumlah keluarga penerima di Kecamatan Bantargebang pun membengkak dari 15.007 keluarga pada 2009 menjadi 18.160 keluarga yang tersebar di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu.

"Bertambahnya jumlah penerima ini karena pertumbuhan penduduk dalam enam tahun," ujar Ratim.

Pengajuan kenaikan dana kompensasi untuk warga itu adalah salah satu dari 23 klausul yang hendak diusulkan Pemkot Bekasi melalui adendum (perjanjian tambahan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji menyebutkan, Pemkot Bekasi mengajukan adendum dalam perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta karena banyak klausul yang tidak lagi relevan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata meminta pemkot menunda pengajuan adendum dalam kerja sama soal sampah sebelum evaluasi DPRD terhadap perjanjian tersebut tuntas. "Jadi, kami bisa memberikan rekomendasi kepada pemkot," ucap Ariyanto.

Jumat siang, Komisi A DPRD Kota Bekasi memanggil pengelola TPST Bantargebang, PT GTJ dan PT NOEI, untuk menjelaskan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

Dalam pertemuan itu terungkap, sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap perjanjian kerja sama mengenai sampah dengan Pemkot Bekasi tak semuanya merupakan kewajiban pengelola.

Ariyanto mencontohkan, kewajiban Pemprov DKI yang hingga kini belum terlaksana adalah pembangunan sumur pantau, pembuatan talud di Sungai Ciasem yang seharusnya 3 kilometer baru terealisasi 1,8 km, pembangunan Jalan Pangkalan Lima, penyediaan obat-obatan, dan pembangunan instalasi pipa ke sumur artesis.

Sementara tanggung jawab pengelola yang belum dipenuhi adalah pembangunan zona penyangga (buffer zone) dan teknologi gasifikasi yang diproyeksikan bisa memproduksi listrik 9,6 megawatt.

Ketua Dewan Pakar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia DKI Jakarta Bagong Suyoto menilai, belum dibangunnya zona penyangga berupa barisan pohon yang membatasi TPST Bantargebang dengan permukiman menunjukkan pengolahan sampah di TPST masih mencemari lingkungan.

"Seharusnya TPST tertutup dan terpisah dengan permukiman," ucapnya. (MKN/ILO)

-------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Sabtu, 14 November 2015, dengan judul "Dua Skenario Bantargebang".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com