Mereka keberatan jika selama ini hanya dianggap sebagai mitra.
"PT Go-Jek telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (tentang Ketenagakerjaan) karena sampai saat ini driver tidak pernah dianggap sebagai karyawan, tetapi hanya sebagai mitra," kata koordinator aksi, Fitrijansjah Toisutta.
Ia bersama belasan pengemudi Go-Jek lainnya menggelar aksi di depan kantor PT Go-Jek Indonesia, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.
Mereka menuntut diangkat sebagai karyawan agar hak-hak mereka lebih jelas. "Kalau masih seperti ini, driver tidak punya kejelasan terhadap nasibnya," ujar Fitrijansjah.
Unjuk rasa belasan pengemudi Go-Jek dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi ini dilatarbelakangi adanya kebijakan pemotongan sebesar Rp 40.000 terhadap honor pengemudi. (Baca: Meski Sering Dikecewakan, Pengemudi Go-Jek Tak Mau "Resign")
Pemotongan diketahui dilakukan untuk biaya seragam, jaket, dan atribut. Para pengemudi menilai tindakan tersebut telah melanggar kesepakatan.
Mereka pun menuntut agar manajemen Go-Jek lebih transparan. (Baca: Pengemudi Go-Jek Tuding Manajemen Lakukan Penggelapan dan Penipuan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.