Menurut Very, sampai saat ini, Fahmi belum mendapatkan surat resmi.
"Itu kan belum ada keputusan resminya karena sampai sekarang dia belum dapat surat. Itu kan baru hasil anev (analisis dan evaluasi) saja," ujar Very di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (18/11/2015).
Very juga menceritakan, Fahmi bisa bersikap tenang terkait status tersangkanya karena merasa yakin tidak bersalah dalam kasus UPS.
Very mengatakan hal itu karena Fahmi merasa yakin tidak bersalah dalam kasus UPS.
Dia juga mengatakan partai bisa saja memberi bantuan hukum jika akhirnya surat penetapan tersangka Fahmi sudah keluar.
"Gimana pun dengan kondisi gini dia kan perlu bantuan hukum," ujar Very.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial FZ dan MF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
FZ mengarah pada nama Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sementara itu, inisial MF mengarah kepada Muhammad Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.
Keduanya pernah sama-sama menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014. Dua anggota DPRD ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat masih menjabat di Komisi E pada tahun anggaran 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.