Perwakilan dari kantor notaris lainnya, Ida Utomo (60), mengungkapkan hal yang berbeda. Dia justru memandang, masih banyak poin yang perlu diperbaiki dari pelayanan di kantor BPN.
Ida juga menceritakan pengalamannya dikecewakan hingga sampai mengamuk kepada petugas.
"Saya pernah ngurus SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang harusnya selesai lima hari malah sampai 30 hari. Ternyata, petugas yang di atas bilang alasannya karena buku tanah enggak ada dan segala macam. Saya sampai ngamuk-ngamuk. Biasanya, yang kayak begitu orang-orang lama," kata Ida.
Pengalaman Ida berkutat di bidang tersebut selama 30 tahun membuat dirinya paham tentang masih adanya pelayanan yang kurang maksimal sampai saat ini.
Meski begitu, baik Ida maupun Alfi sama-sama mengutarakan, sudah mulai banyak orang yang mengurus sendiri keperluannya tanpa diwakili ahli di bidang hukum.
Salah satu staf kantor BPN Jakarta Barat, Rommy Firdaus, menjelaskan, ada hari khusus untuk pihak BPN tidak menerima kuasa dari pemohon alias pengurusan yang tidak diwakili, yaitu pada Sabtu dan Minggu, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak takut mengurus sendiri karena pelayanan di kantor BPN sudah memudahkan masyarakat.
Testimoni positif
Hal yang sama diungkapkan netizen di media sosial Facebook, yaitu pemilik akun bernama Suryanto Kwok.
Dia mengungkapkan pengalamannya saat mengurus sertifikat Hak Guna Bangunan di kantor BPK Jakarta Barat juga yang sudah mengalami "reformasi birokrasi".
"Saya khawatir ketika mengurus sesuatu di 'kantor pemerintah' akan dipersulit. Tapi, kekhawatiran itu hilang ketika tiba di kantor BPN. Lama pengurusan cuma tujuh hari. Tidak ada indikasi untuk mempersulit, bahkan untuk saya warga keturunan. Dan, yang paling mengagetkan, biayanya cuma Rp 50.000," tulis Suryanto Kwok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.